
Yogyakarta, 11 Maret 2025 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta menggelar rapat penting dalam rangka menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 406/SEK/HM3.1.1/III/2025 tertanggal 10 Maret 2025 tentang Penyesuaian Tugas Kedinasan. Bertempat di Ruang Media Center PTUN Yogyakarta, rapat ini dihadiri oleh para pimpinan dan pejabat struktural guna memastikan implementasi kebijakan terbaru sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI.
Rapat yang dimulai pada pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PTUN Yogyakarta. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa perubahan kebijakan yang diinstruksikan oleh Mahkamah Agung harus segera diimplementasikan agar tidak terjadi kendala dalam tugas kedinasan.
“Kita harus memastikan bahwa seluruh jajaran memahami dan menjalankan tugas kedinasan sesuai dengan arahan terbaru dari Mahkamah Agung. Sinkronisasi antara regulasi pusat dan kebijakan internal merupakan hal yang mutlak demi kelancaran pelayanan publik serta profesionalitas peradilan tata usaha negara,” ujar Ketua PTUN Yogyakarta dalam pembukaan rapat.

Selain itu, Sekretaris PTUN Yogyakarta juga menyampaikan pemaparan terkait isi surat edaran tersebut, termasuk perubahan-perubahan yang harus segera diterapkan dalam administrasi dan manajemen peradilan. Para peserta rapat diberi kesempatan untuk berdiskusi serta menyampaikan pandangan guna memastikan bahwa setiap perubahan dapat dijalankan secara efektif.
Dalam rapat ini, beberapa langkah strategis dirumuskan untuk menyesuaikan kebijakan internal dengan regulasi terbaru dari Mahkamah Agung, di antaranya:
- Evaluasi dan Penyesuaian SOP Kedinasan
Setiap unit kerja di PTUN Yogyakarta diminta untuk segera melakukan evaluasi terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Jika terdapat ketidaksesuaian dengan kebijakan terbaru, maka revisi akan dilakukan secepatnya agar seluruh pegawai dapat bekerja dengan pedoman yang jelas. - Peningkatan Koordinasi Internal
Untuk memastikan implementasi yang optimal, setiap bagian akan melakukan koordinasi lebih lanjut secara berkala. Hal ini mencakup rapat koordinasi antarbagian guna mengidentifikasi potensi kendala serta solusi yang dapat diterapkan. - Peningkatan Pengawasan dan Evaluasi Kinerja
Dalam rangka memastikan efektivitas kebijakan baru, PTUN Yogyakarta akan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kedinasan. Evaluasi berkala akan dilakukan guna menilai sejauh mana kebijakan ini berjalan dengan baik serta apakah ada kendala yang perlu segera diatasi. - Penyampaian Informasi secara Transparan kepada Seluruh Pegawai
Seluruh pegawai PTUN Yogyakarta diharapkan dapat menerima informasi terkait perubahan kebijakan ini secara transparan dan jelas. Oleh karena itu, sosialisasi akan segera dilakukan agar tidak ada kesalahpahaman dalam penerapan aturan baru ini.

Dalam sesi penutup, Ketua PTUN Yogyakarta kembali menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung RI untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam sistem peradilan di Indonesia. Dengan adanya penyesuaian tugas kedinasan ini, diharapkan PTUN Yogyakarta dapat semakin optimal dalam memberikan pelayanan hukum yang adil dan transparan kepada masyarakat.
“Komitmen kita adalah memastikan bahwa perubahan kebijakan ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas kita sehari-hari. Profesionalisme dan integritas harus tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang kita jalankan,” tutup Ketua PTUN Yogyakarta.
Rapat yang berlangsung selama lebih dari dua jam ini diakhiri dengan kesepakatan bersama untuk segera menindaklanjuti hasil diskusi dan memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai rencana. Dengan adanya langkah-langkah strategis ini, PTUN Yogyakarta berkomitmen untuk terus beradaptasi dengan regulasi terbaru demi meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam sistem peradilan tata usaha negara.