
Yogyakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta melaksanakan Rapat Koordinasi Bulanan untuk periode Februari 2025 pada Senin, 24 Februari 2025, di Ruang Sidang Utama. Rapat ini menjadi forum penting bagi seluruh jajaran pengadilan dalam mengevaluasi kinerja, menyusun strategi ke depan, serta memperkuat komitmen terhadap pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Rapat ini dihadiri oleh Ketua PTUN Yogyakarta, Ibu Dr. Nelvy Christin, S.H., M.H., Wakil Ketua, Bapak Sarjoko, S.H., M.H., para Hakim, Panitera, Plt. Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, Calon Hakim, Pegawai, CPNS, serta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) PTUN Yogyakarta. Dengan kehadiran seluruh elemen satuan kerja, rapat koordinasi ini menjadi momen strategis untuk menyampaikan berbagai kebijakan serta memastikan jalannya sistem peradilan tata usaha negara yang lebih efektif dan efisien.
Rapat dibuka oleh Plt. Sekretaris PTUN Yogyakarta, Ibu Rr. Asnuri Dwi Mastuti, S.H., yang bertindak sebagai moderator. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya koordinasi yang baik antarunit kerja untuk mendukung optimalisasi pelayanan peradilan di PTUN Yogyakarta.
Salah satu agenda utama dalam rapat ini adalah pemaparan mengenai Rencana Aksi Aplikasi Seppia (Sistem Elektronik Penelusuran Perkara In Aktif) yang disampaikan oleh Panitera PTUN Yogyakarta, Bapak Mohammad Zahid, S.H., M.H. Aplikasi Seppia dirancang untuk mendukung pengelolaan perkara in aktif secara lebih transparan, sistematis, dan efisien.

“Aplikasi ini menjadi terobosan dalam manajemen perkara in aktif, memungkinkan pencatatan dan penelusuran dokumen perkara secara digital sehingga lebih cepat, akurat, dan mudah diakses,” ujar Bapak Mohammad Zahid dalam pemaparannya.
Dengan adanya digitalisasi ini, diharapkan PTUN Yogyakarta semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan perkara.
Selanjutnya, Plt. Sekretaris PTUN Yogyakarta, Ibu Rr. Asnuri Dwi Mastuti, S.H., menyampaikan pemaparan mengenai efisiensi anggaran sebagai tindak lanjut dari arahan Mahkamah Agung RI. Dalam situasi kebijakan penghematan nasional, pengelolaan anggaran yang efektif menjadi aspek krusial bagi setiap satuan kerja di bawah Mahkamah Agung.
“Dengan memastikan efisiensi anggaran, kita dapat memastikan bahwa setiap rupiah yang digunakan benar-benar memberikan manfaat optimal bagi kinerja peradilan dan pelayanan publik,” tegasnya.
Langkah efisiensi ini tidak hanya bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas di lingkungan PTUN Yogyakarta.

Dalam sesi berikutnya, Wakil Ketua PTUN Yogyakarta, Bapak Sarjoko, S.H., M.H., menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan Bidang (Hawasbid) untuk bulan Februari 2025 serta perkembangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Beliau menyoroti bahwa temuan Hawasbid bulan Februari telah ditindaklanjuti oleh bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan, menunjukkan adanya komitmen untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi dalam satuan kerja. “Tindak lanjut atas temuan Hawasbid ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik di PTUN Yogyakarta,” ungkapnya.
Terkait Pembangunan Zona Integritas, beliau juga menyampaikan bahwa data Lembar Kerja Evaluasi (LKE) PTUN Yogyakarta telah siap untuk diunggah ke aplikasi Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI), tinggal menunggu perintah dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
“Komitmen kita dalam membangun Zona Integritas bukan hanya sekadar formalitas, tetapi harus benar-benar diterapkan dalam budaya kerja sehari-hari agar PTUN Yogyakarta bisa meraih predikat WBBM,” lanjutnya.
Sebagai penutup, Ketua PTUN Yogyakarta, Ibu Dr. Nelvy Christin, S.H., M.H., menyampaikan sosialisasi serta penguatan disiplin kerja dan integritas bagi seluruh pegawai. Dalam arahannya, beliau kembali mengingatkan pentingnya penerapan nilai-nilai integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur peradilan.

Beliau menegaskan bahwa setiap pegawai harus berpedoman pada berbagai regulasi yang telah ditetapkan, termasuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim, Perma No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, serta Perma No. 9 Tahun 2026 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Selain itu, beliau juga menekankan pentingnya penerapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera serta Juru Sita, yang menjadi standar dalam menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas.
“Menjaga integritas dan disiplin bukan hanya kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab moral kita dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas bagi masyarakat,” pungkas beliau.
Rapat Koordinasi Bulanan Februari 2025 di PTUN Yogyakarta menjadi momentum penting dalam menyelaraskan strategi kerja, meningkatkan efisiensi, serta memperkuat disiplin dan integritas seluruh pegawai. Dengan berbagai inovasi, termasuk penerapan Aplikasi Seppia, efisiensi anggaran, serta komitmen terhadap Zona Integritas, PTUN Yogyakarta semakin menunjukkan peranannya sebagai lembaga peradilan yang profesional dan modern.
Melalui sinergi dan komitmen seluruh elemen satuan kerja, diharapkan PTUN Yogyakarta dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan, serta berkontribusi dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih transparan dan akuntabel di Indonesia.