Yogyakarta, 3 Februari 2025 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta menerima kunjungan sebanyak 45 mahasiswa dari berbagai universitas ternama di Indonesia. Mahasiswa yang hadir berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Universitas Brawijaya, Universitas Diponegoro (UNDIP), Universitas Sebelas Maret (UNS), dan Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Mereka yang tengah menjalani program magang di Kejaksaan Tinggi ini datang ke PTUN Yogyakarta untuk mendapatkan pembekalan mengenai Hukum Acara Tata Usaha Negara (TUN).
Kegiatan pembekalan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang peradilan tata usaha negara serta bagaimana hukum administrasi negara diterapkan dalam sistem peradilan di Indonesia. Para mahasiswa disambut dengan antusias oleh jajaran PTUN Yogyakarta dan mendapatkan kesempatan langka untuk mendalami teori sekaligus praktik Hukum Acara TUN secara langsung dari para praktisi hukum.
Materi pembekalan disampaikan oleh Hakim PTUN Yogyakarta, Bapak Dedi Wisudawan Gamadi, S.H., M.Kn., yang memberikan penjelasan mendalam mengenai berbagai aspek penting dalam Hukum Acara TUN. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan tentang praktik hukum acara tata usaha negara, kekuasaan kehakiman serta kedudukan PTUN dalam sistem peradilan, wewenang PTUN dan peran Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun), perbandingan antara hukum acara peratun dan hukum acara perdata, sifat khusus dalam hukum acara tata usaha negara, serta pengertian sengketa tata usaha negara dan objek gugatan TUN. Selain itu, beliau juga menjelaskan tentang proses beracara di PTUN, mulai dari tahapan pengajuan gugatan hingga penyelesaian sengketa.
Diskusi berlangsung interaktif dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh para mahasiswa terkait dengan kasus-kasus konkret yang pernah ditangani oleh PTUN Yogyakarta. Beberapa mahasiswa mengungkapkan ketertarikannya pada mekanisme penyelesaian sengketa tata usaha negara dan bagaimana proses hukum yang diterapkan dalam menangani perkara di PTUN. Hakim Dedi Wisudawan Gamadi dengan sabar menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dan memberikan contoh kasus yang pernah terjadi untuk memberikan gambaran nyata tentang bagaimana hukum administrasi negara bekerja dalam praktik.
Selain mendapatkan materi akademis, para mahasiswa juga berkesempatan untuk melihat langsung suasana kerja di PTUN Yogyakarta, termasuk ruang sidang dan mekanisme administrasi pengadilan. Dengan demikian, mereka dapat memahami bagaimana sistem kerja peradilan tata usaha negara berjalan secara langsung.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para mahasiswa yang hadir dapat memperoleh wawasan yang lebih luas dan mendalam mengenai peradilan tata usaha negara serta mampu mengaplikasikan pengetahuan yang mereka peroleh dalam studi mereka di perguruan tinggi maupun dalam praktik hukum di masa depan. PTUN Yogyakarta terus berkomitmen untuk memberikan edukasi hukum kepada generasi muda, khususnya mahasiswa hukum, guna memperluas pemahaman mereka terhadap dunia peradilan dan sistem hukum administrasi negara yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya kegiatan seperti ini, PTUN Yogyakarta berharap dapat berkontribusi dalam mencetak calon-calon ahli hukum yang kompeten dan berintegritas di masa yang akan datang.