Pada Rabu, 15 Januari 2024, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta turut berpartisipasi dalam Diskusi Reboan Seri Ke-41 yang mengangkat tema “Perkembangan Hukum Acara Peradilan TUN dalam Perkara Fiktif Negatif, Fiktif Positif, dan Tindakan Faktual Berupa Omisi”. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring dan diikuti dengan antusias oleh Ketua PTUN Yogyakarta, Ibu Dr. Nelvy Christin, S.H., M.H., Wakil Ketua, Bapak Sarjoko, S.H., M.H., para hakim, panitera, panitera pengganti, serta calon hakim di lingkungan PTUN Yogyakarta.
Diskusi ini menghadirkan narasumber utama, Yang Mulia Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta keynote speaker, Yang Mulia Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., Ketua Muda Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung. Kehadiran du
Diskusi dimulai dengan pemaparan oleh Prof. Dr. H. Yulius mengenai landasan filosofis dan perkembangan hukum acara di Peradilan Tata Usaha Negara. Beliau menjelaskan bahwa perkara fiktif negatif dan fiktif positif menjadi perhatian khusus karena melibatkan interpretasi terhadap tindakan atau kelalaian administrasi pemerintahan yang berdampak langsung pada hak masyarakat.
“Perkara fiktif negatif berkaitan dengan situasi di mana pejabat administrasi negara tidak merespons permohonan dalam jangka waktu tertentu, sehingga dianggap menolak secara implisit. Sebaliknya, fiktif positif memberikan pengakuan atas permohonan yang tidak dijawab, menempatkan warga negara dalam posisi yang lebih proaktif,” papar beliau.
Sesi ini dilanjutkan dengan penjelasan dari Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi yang memfokuskan pada tantangan praktik hukum terkait tindakan faktual berupa omisi. Beliau menyoroti bahwa tindakan faktual sering kali diabaikan dalam litigasi, padahal hal ini dapat memiliki dampak besar terhadap kepentingan publik.
“Omisi sebagai bentuk tindakan faktual memerlukan pendekatan yang lebih spesifik dalam penanganannya. Pengadilan harus mampu mengevaluasi apakah kelalaian itu melanggar hak, dan jika ya, bagaimana memberikan solusi yang sesuai dalam konteks hukum acara,” ungkap beliau.
Diskusi berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang menggali berbagai kasus konkret terkait hukum acara di PTUN. Hakim dan calon hakim dari PTUN Yogyakarta mengajukan pertanyaan mengenai penerapan hukum dalam kasus-kasus fiktif dan omisi yang mereka hadapi di lapangan.
Salah satu pertanyaan menarik diajukan oleh seorang hakim PTUN Yogyakarta mengenai upaya harmonisasi antara hukum acara TUN dengan perkembangan kebijakan administrasi pemerintah yang dinamis. Narasumber menjelaskan pentingnya adaptasi dan kolaborasi antara hakim, akademisi, dan praktisi hukum untuk menciptakan preseden yang sesuai dengan kebutuhan zaman.
Ketua PTUN Yogyakarta, Ibu Dr. Nelvy Christin, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan Diskusi Reboan Seri Ke-41 yang dianggap relevan dengan tantangan yang dihadapi oleh peradilan TUN. Beliau menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh peserta untuk mengaplikasikan ilmu yang diperoleh dalam peningkatan kualitas pelayanan peradilan.
“Diskusi ini menjadi momen refleksi sekaligus pembelajaran bagi kami semua. Dengan memahami perkembangan hukum acara secara mendalam, kami berharap dapat memberikan solusi hukum yang lebih adil, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat,” tutur beliau.
Diskusi Reboan Seri Ke-41 ini menjadi ajang strategis bagi para hakim dan praktisi hukum di lingkungan PTUN untuk mendalami isu-isu kontemporer yang memengaruhi dinamika hukum acara di Indonesia. Tema yang diangkat tidak hanya relevan dengan kebutuhan praktis, tetapi juga menjadi landasan bagi pengembangan kerangka hukum yang lebih progresif di masa depan.
Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, PTUN Yogyakarta menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta mengikuti perkembangan hukum yang dinamis. Harapannya, diskusi ini dapat menjadi inspirasi untuk memperkuat peran peradilan dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Dengan semangat pembelajaran dan refleksi, PTUN Yogyakarta siap melangkah menuju peradilan yang lebih responsif terhadap tantangan zaman, selaras dengan visi mewujudkan keadilan yang berintegritas dan bermartabat.