Prosedur layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PTUN Yogyakarta melibatkan kerjasama dengan LKBH FH UII dan menyediakan layanan hukum gratis berupa konsultasi, advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum.
Berikut prosedur lebih detail :
1. Konsultasi dan Permohonan:
Datang ke POSBAKUM PTUN Yogyakarta untuk konsultasi dan permohonan bantuan hukum.
2. Bantuan Hukum:
LKBH FH UII akan memberikan bantuan hukum, termasuk pengisian formulir, pembuatan dokumen, konsultasi hukum, dan advis hukum.
3. Rujukan:
Jika memenuhi syarat, Anda dapat dirujuk kepada Ketua Pengadilan untuk pembebasan biaya perkara atau bantuan jasa advokat.
4. Pelayanan Cuma-cuma:
Layanan Posbakum ini diberikan secara gratis.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi PTUN Yogyakarta melalui telepon (0274) 520502 atau melalui Sistim Informasi Posbakum pada Website PTUN Yogyakarta.