Bangga MelayaniBerakhlak

Pengawasan Kinerja Kepaniteraan Muda Hukum PTUN Yogyakarta, Triwulan 2 Tahun 2024

Yogyakarta, 2 Juni 2024 – Bertempat di ruang Kepaniteraan Muda Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta, telah dilaksanakan pengawasan kinerja untuk triwulan kedua di tahun 2024. Acara yang dimulai pada pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh Bapak Prasetyo Wibowo, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) Panmud Hukum, serta seluruh staf Kepaniteraan Muda Hukum PTUN Yogyakarta.

Pengawasan yang dilakukan oleh Bapak Prasetyo Wibowo bertujuan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa seluruh tugas dan fungsi di bagian Kepaniteraan Muda Hukum dilaksanakan sesuai dengan standar dan prosedur yang telah ditetapkan. Pengawasan ini mencakup berbagai aspek, seperti:

  1. Penanganan Posbakum:
    • Evaluasi terhadap efisiensi dan efektivitas layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang diberikan kepada masyarakat. Posbakum merupakan layanan penting bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, terutama bagi mereka yang kurang mampu.
  2. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Meja 2:
    • Peninjauan terhadap kualitas layanan di PTSP Meja 2, yang meliputi penerimaan dan pengelolaan berkas perkara, informasi, dan pengaduan dari masyarakat.
  3. Inovasi E-Jamu Laku:
    • Evaluasi terhadap implementasi inovasi E-Jamu Laku, sebuah sistem elektronik yang dirancang untuk mempermudah proses administrasi dan penanganan perkara di PTUN Yogyakarta.
  4. Kearsipan Perkara In Aktif:
    • Pemeriksaan kearsipan perkara in aktif, memastikan bahwa semua berkas dan dokumen terkait perkara disimpan dengan baik dan mudah diakses ketika diperlukan.
  5. Survey Pengaduan dan Informasi:
    • Analisis terhadap survei pengaduan dan informasi dari masyarakat, untuk mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan dan peningkatan layanan.

Dalam proses pengawasan ini, Bapak Prasetyo Wibowo juga mendengarkan laporan dari seluruh staf mengenai kendala yang dihadapi dalam menjalankan tugas sehari-hari. Beberapa kendala yang diidentifikasi antara lain:

  • Keterbatasan sumber daya manusia yang terkadang menghambat efisiensi pelayanan.
  • Masalah teknis dalam implementasi sistem elektronik E-Jamu Laku.
  • Kurangnya sosialisasi tentang prosedur pengaduan kepada masyarakat.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Bapak Prasetyo Wibowo memberikan beberapa saran perbaikan, di antaranya:

  • Peningkatan pelatihan dan pengembangan kapasitas bagi staf untuk mengoptimalkan kinerja.
  • Penambahan tenaga kerja di bagian yang mengalami kekurangan sumber daya manusia.
  • Perbaikan dan pemeliharaan sistem elektronik untuk memastikan kelancaran operasional.
  • Peningkatan sosialisasi mengenai prosedur dan layanan yang tersedia di PTUN Yogyakarta kepada masyarakat.

Pengawasan oleh Hawasbid ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan sesuai dengan aturan yang diterapkan oleh Mahkamah Agung. Tujuannya adalah untuk menjaga konsistensi dan kualitas pelayanan publik di pengadilan, serta untuk memastikan bahwa setiap unit kerja dapat berfungsi secara optimal dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pengawasan triwulan ini juga menjadi momentum bagi PTUN Yogyakarta untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan, sehingga dapat memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat yang mencari keadilan.

Acara pengawasan kinerja ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara Bapak Prasetyo Wibowo dan seluruh staf Kepaniteraan Muda Hukum. Dalam kesempatan ini, Bapak Prasetyo menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kerja keras seluruh staf, serta mengingatkan pentingnya kerja sama dan komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan di PTUN Yogyakarta.

Dengan berakhirnya pengawasan ini, diharapkan seluruh rekomendasi perbaikan dapat segera diimplementasikan, sehingga PTUN Yogyakarta dapat terus memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan profesional kepada masyarakat.