Bangga MelayaniBerakhlak

Wawancara Mahasiswa FH UII dengan Hakim PTUN Yogyakarta: Pembahasan Keamanan Sidang Terkait PMKH

Yogyakarta, 19 Juni 2024 – Sebuah wawancara penting dilaksanakan di Ruang Media Centre Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) semester IV, yang didampingi oleh Dosen Pendamping Bapak Agil Aufa, melakukan wawancara eksklusif dengan Bapak Dedy Wisudawan Gamadi, S.H., M.Kn., seorang hakim terkemuka di PTUN Yogyakarta. Wawancara ini mengangkat tema krusial mengenai keamanan sidang, khususnya dalam konteks PMKH (Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Hakim).

Pada awal sesi wawancara, Bapak Dedy Wisudawan Gamadi menjelaskan bahwa PMKH merupakan tindakan yang sangat serius yang dapat merusak integritas dan keluhuran hakim. “Kita harus memastikan bahwa pengadilan adalah tempat yang aman dan terhormat, di mana setiap orang yang hadir di dalamnya, terutama hakim, dapat menjalankan tugasnya tanpa takut akan ancaman atau gangguan,” ujar beliau.

Beliau menekankan bahwa keamanan dalam persidangan tidak hanya melindungi fisik hakim, tetapi juga menjaga marwah dan integritas peradilan itu sendiri. Keamanan sidang merupakan fondasi penting agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan adil.

Setelah sesi wawancara, mahasiswa Fakultas Hukum UII melanjutkan kegiatan dengan melakukan observasi langsung ke lapangan. Mereka didampingi oleh Tri Asih W.A., Panitera Muda Hukum PTUN Yogyakarta. Kunjungan ini memberikan wawasan praktis tentang sarana dan prasarana yang dimiliki oleh PTUN Yogyakarta untuk melindungi kewibawaan hakim saat bersidang.

Tri Asih W.A. memaparkan berbagai fasilitas yang ada di PTUN Yogyakarta, antara lain:

  1. Pengamanan Berlapis:
    • PTUN Yogyakarta bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk menyediakan pengamanan eksternal selama persidangan berlangsung. Ini memastikan adanya kehadiran petugas kepolisian yang siap mengatasi setiap potensi ancaman atau gangguan.
    • Selain itu, terdapat satuan pengamanan internal yang terdiri dari petugas keamanan terlatih yang bertugas mengawasi dan menjaga keamanan di dalam gedung pengadilan.
  2. Petugas Sidang:
    • Setiap sidang didampingi oleh petugas sidang yang bertugas mengatur jalannya persidangan dan memastikan segala sesuatunya berjalan dengan tertib.
  3. Pengawasan CCTV:
    • PTUN Yogyakarta dilengkapi dengan sistem pengawasan CCTV yang canggih. Kamera CCTV ditempatkan di berbagai sudut strategis untuk memantau aktivitas di dalam dan sekitar ruang sidang. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mencegah tindakan yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan sidang.
  4. Zona Merah:
    • Ada pembatasan wilayah zona merah di sekitar ruang sidang. Wilayah ini hanya boleh diakses oleh hakim, panitera, dan pihak-pihak yang berkepentingan langsung dengan jalannya persidangan. Zona merah ini bertujuan untuk mencegah interaksi yang tidak perlu antara hakim dengan pihak lain selama persidangan berlangsung.
  5. Ruang Sidang yang Aman dan Nyaman:
    • Ruang sidang di PTUN Yogyakarta dirancang untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi semua pihak yang terlibat. Ruangan ini dilengkapi dengan fasilitas penunjang seperti sound system yang baik, ventilasi yang memadai, dan tata letak yang memperhatikan faktor keamanan dan kenyamanan.

Melalui wawancara dan observasi langsung ini, para mahasiswa Fakultas Hukum UII mendapatkan pemahaman mendalam tentang pentingnya menjaga keamanan dan kewibawaan sidang, terutama dalam konteks PMKH. Dosen pendamping, Bapak Agil Aufa, menegaskan bahwa pengalaman ini merupakan bagian penting dari proses pembelajaran mahasiswa dalam mata kuliah PMKH.

“Kami berharap, dengan melihat langsung bagaimana PTUN Yogyakarta menjaga keamanan dan integritas persidangan, mahasiswa dapat mengaplikasikan pengetahuan ini dalam studi mereka dan kelak dalam praktik hukum. Keamanan dan kehormatan hakim adalah pilar utama yang harus selalu dijaga dalam sistem peradilan,” ujar Bapak Agil Aufa.

Kegiatan hari ini di PTUN Yogyakarta memberikan wawasan berharga bagi mahasiswa Fakultas Hukum UII. Melalui wawancara dengan hakim dan observasi langsung di lapangan, mereka belajar tentang berbagai langkah dan upaya yang dilakukan untuk menjaga keamanan dan kehormatan hakim dalam persidangan. Semoga pengalaman ini bermanfaat sebagai bahan pembelajaran dan inspirasi dalam menempuh mata kuliah PMKH serta dalam karir hukum mereka di masa depan.