Yogyakarta, 7 Mei 2024 – Dr. Agus Budi Susilo, S.H., M.H., selaku Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta, menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Harper Ballroom, Hotel Harper Malioboro Yogyakarta pada hari Selasa, 7 Mei 2024. FGD ini mengangkat tema “Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan Tata Usaha Negara”.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Agus Budi Susilo menyampaikan materi seputar penyelesaian sengketa informasi publik di PTUN Yogyakarta. Beliau menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa informasi publik di PTUN merupakan proses penegakan hukum publik. Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, PUPR/Pejabat PUPR dalam memberikan informasi publik harus berdasarkan atas peraturan tertulis dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Dr. Agus Budi Susilo juga menekankan bahwa PTUN dalam menyelesaikan sengketa keterbukaan informasi publik tersebut sejatinya “membantu” para pihak meluruskan bagaimana peraturan perundang-undangan dan AUPB diterapkan dalam pelaksanaannya. Beliau menambahkan bahwa penyelesaian sengketa informasi publik di PTUN dapat menjadi sarana untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.
FGD ini dihadiri oleh para pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian PUPR, serta perwakilan dari organisasi masyarakat sipil. Diskusi berlangsung interaktif dan tampak dari antusiasme peserta melalui pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada Dr. Agus Budi Susilo. Pertanyaan-pertanyaan tersebut mulai dari soal penilaian terhadap aspek yang sifatnya teknis maupun non teknis terkait keterbukaan informasi publik berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 dan mekanisme penyelesaian sengketanya di PTUN berdasarkan Peraturan MA No. 2 Tahun 2011.
Sebagai penutup sesi tanya-jawab, Bapak Dr. Agus Budi Susilo menekankan beberapa hal penting:
- Penyelesaian sengketa informasi publik di PTUN merupakan bagian dari proses penegakan hukum publik yang berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.
- Dalam memberikan informasi publik, instansi PUPR atau pejabat terkait harus selalu mengacu pada peraturan tertulis dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
- Peran PTUN dalam menyelesaikan sengketa terkait keterbukaan informasi publik seharusnya adalah untuk membantu semua pihak dalam memahami dan menerapkan peraturan perundang-undangan serta prinsip AUPB dalam praktiknya.
FGD ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para peserta tentang penyelesaian sengketa informasi publik di PTUN Yogyakarta. Dengan demikian, diharapkan pula dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan di lingkungan Kementerian PUPR.