Bangga MelayaniBerakhlak

Prosedur Pengajuan Gugatan

Berikut ini adalah prosedur pengajuan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta :

Tahapan Pertama :

Pihak Berperkara (Penggugat) mempersiapkan berkas sebagai berikut :

  • Surat Gugatan dan softcopynya dalam bentuk pdf/word;
  • Foto Copy Objek Sengketa (apabila sudah ada) dan softcopynya dalam bentuk pdf;
  • Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Para Pihak dan softcopynya dalam bentuk pdf;
  • Surat Kuasa (apabila dikuasakan) yang dilengkapi dengan fotocopy Kartu Pengenal Advokat, KTP serta Berita Acara Sumpah Advokat dan softcopynya dalam bentuk pdf;
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (jika badan hukum) dan softcopynya dalam bentuk pdf;
  • Tanda Bukti Upaya Administrasi berupa keberatan ke pejabat yang menerbitkan Objek Sengketa (Tergugat) dan/ banding administratif ke atasan Tergugat serta softcopynya dalam bentuk pdf;
  • Akun E-Court bagi Pengguna yang sudah terdaftar;
  • Domisili elektronik / Email yang aktif untuk pengguna lainnya yang belum mempunyai Akun E-Court;

Tahapan Kedua :

Pihak Berperkara (Penggugat) mendaftarkan gugatan melalui https://ecourt.mahkamahagung.go.id dengan mengupload berkas-berkas yang telah disiapkan (dapat dilakukan di luar pengadilan atau di Pojok Eco di PTUN Yogyakarta);

Tahapan Ketiga :

Pihak Penggugat membayar panjar biaya perkara berdasarkan Virtual Akun pada sistem E-Court;

Tahapan Keempat :

Petugas Meja E-Court memeriksa kelengkapan berkas dan Slip Bukti Penyetoran serta meneruskan berkas yang telah selesai diperiksa kelengkapannya kepada Panitera Muda Perkara untuk menyatakan berkas telah lengkap atau tidak lengkap

Tahapan Kelima :

Panitera Muda Perkara meneliti berkas :

  • Apabila berkas belum lengkap : Panitera Muda Perkara mengembalikan berkas dengan melampirkan daftar periksa supaya Penggugat dapat melengkapi kekurangannya;
  • Apabila berkas sudah lengkap : dikembalikan kepada petugas meja E-Court dan mengunggah gugatan dan persyaratan lainnya ke dalam sistem E-Court;

Tahapan Keenam :

Petugas Kasir membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan  mencatat dalam buku jurnal;

Tahapan Ketujuh :

Petugas Meja 2 mencatat gugatan dalam Buku Register Induk Perkara;

Tahapan Kedelapan :

Petugas Meja Pertama Memasukan Posita dan Petitum Gugatan Dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).