Yogyakarta, 13 September 2023. Sebagai salah satu bentuk peningkatan kompetensi sumber daya manusia, PTUN Yogyakarta melakukan sosialisasi hasil Pelatihan (Diklat) atau Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diikuti oleh Hakim ataupun Pegawai tertentu. Kali ini Bapak Dedi Wisudawan Gamadi, S.H., M.Kn. dan Ibu Vinaricha Sucika Wiba, S.H., M.H. yang telah mengikuti Diklat Sengketa Proses Pemilu, mensosialisasikan hasil pelatihannya dengan judul pemaparan “Rumusan Hasil Diskusi Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Proses Pemilihan Umum”. Bertempat di Ruang Sidang Utama, Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua serta seluruh Hakim dan bagian Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta.
Materi yang disosialisasikan antara lain :
1. Tentang Objek Sengketa sengketa pemilu;
2. Tentang upaya administrasi di Bawaslu yang harus ditempuh sebelum mengajukan gugatan di PTUN;
3. Tentang penentuan jangka pengajuan dan penyelesaian sengketa Pemilu;
4. Tentang kelengkapan berkas yang harus dilampirkan dalam gugatan;
5. Tentang tahapan persidangan dan kewajiban membuat court calender;
6. Tentang tata cara persidangan yang harus dilaksanakan secara elektronik kecuali untuk persidangan pembuktian;