Kamis, 7 September 2023 || Bertempat di Ruang Sidang Persiapan pukul 14.00 WIB telah dilaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi Zona Integritas menuju WBK(Wilayah Bebas Korupsi), kegiatan dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, Bapak Dr. Agus Budi Susilo, S.H., M.H. dengan didampingi oleh Ibu Rut Endang Lestari, S.H. selaku Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta. Pada rapat kali ini dibahas mengenai monitoring dan evaluasi pada masing-masing area dari area 1 sampai dengan area 6 Zona Integritas. Tujuan dilaksanakannya monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta adalah untuk :
a. Mengetahui perkembangan/kemajuan pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM satuan kerja di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta;
b. Memastikan rencana aksi kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
c. Memastikan hasil evaluasi telah ditindaklanjuti oleh masing-masing tim pelaksana Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta.
d. Penyusunan Laporan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta ini bertujuan sebagai media untuk mengukur capaian atas target periodik yang telah ditetapkan sebagai agenda kerja pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta.
Ruang lingkup kegiatan evaluasi kemajuan pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta ada pada 6 (enam) komponen pengungkit, yakni:
1). Komponen Manajemen Perubahan
2). Komponen Penataan Tatalaksana;
3). Komponen Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia;
4). Komponen Penguatan Akuntabilitas;
5). Komponen Penguatan Pengawasan;
6). Komponen Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.