04 Agustus 2023 || Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta diadakan kegiatan sumpah jabatan dan pelantikan Ibu Rut Endang Lestari, S.H. sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta (Sesuai dengan SK Pemberhentian, Pemindahan, dan Pengangkatan dalam Jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara No. 90/KMA/SK/V/2023).
Pada acara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan tersebut, dilantik secara langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara Yogyakarta Bapak Dr. Agus Budi Susilo, S.H., M.H., dan turut dihadiri oleh seluruh hakim, pejabat struktural, fungsional serta seluruh pegawai Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta. Dalam sambutannya, Bapak Agus Budi Susilo, S.H., M.H. selaku Ketua PTUN Yogyakarta mengucapkan selamat kepada Ibu Rut Endang Lestari S.H. yang telah dilantik. Semoga dengan jabatan baru ini Ibu Rut Endang Lestari, S.H. bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, senantiasa menjadi pemimpin yang bertanggung jawab, amanah, dan kredibel.
Ketua PTUN Yogyakarta mengingatkan tentang aturan SEMA Nomor 1988 bahwa tugas pimpinan ada 3 yaitu planning dan programming (perencanaan), executing (pelaksanaan), dan controle (pengawasan). Serta Bapak Ketua menyampaikan tentang PTUN Yogyakarta saat ini diberi amanah, diberi tanggung jawab oleh Mahkamah Agung, Dirjen Miltun, dan PT TUN Surabaya sebagai satker atasan kita untuk PTUN Yogyakarta memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi. Bapak Ketua PTUN Yogyakarta juga memberi saran ada 2 hal yang harus dihindari dan 3 hal yang harus dilaksanakan. 2 hal yang harus dihindari yaitu jangan pernah menyalahkan siapapun dari tim, dan ambik tanggung jawab, jangan melempar tanggung jawab. Sedangkan 3 hal yang harus dilaksanakan adalah kerja tim, saling mengingatkan, dan saling memotivasi. Terakhir kegiatan pengambilan sumpah dan pelantikan ditutup dengan pembacaan doa oleh rohaniwan dan dilanjutkan dengan ucapan selamat dan foto bersama. Kegiatan berjalan dengan kidmat, tertib, dan lancar.