Bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah.
Rencana Aksi :
a. Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara oleh masing-masing instansi pemerintah;
b. Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara pada masing-masing instansi pemerintah;
c. Meningkatnya status opini BPK terhadap pengelolaan keuangan negara pada masing-masing instansi pemerintah;
d. Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada masingmasing instansi pemerintah.
| No | PENGUATAN PENGAWASAN | |
|---|---|---|
| I | Pengendalian Gratifikasi | |
| a | Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi | Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta telah melaksanakan public campaign secara berkala dan berlanjut tentang pengendalian gratifikasi dilingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta yaitu berupa pemasangan banner anti gratifikasi di tempat-tempat yang mudah dilihat diantaranya di depan kantor, di media sosial, disamping itu diperdengarkan secara berkala audio anti gratifikasi dari Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta |
| b | Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan | Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta telah berinovasi yaitu adanya ruang sterilisasi untuk pegawai yang dibuat menggunakan kartu pintu akses, kemudian disetiap area telah dipasang kamera pengawas dan tampilan CCTV serta Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta telah membuat Ruang Tamu Terbuka dimana setiap tamu yang berkunjung hanya bertemu diruang tamu terbuka dan tidak boleh menerima tamu didalam ruangan. Kemudian setiap bulan petugas penerima gratifikasi membuat laporan penerimaan gratifikasi kepada Ketua yang selanjutnya Ketua akan melakukan monitor dan evaluasi setiap bulannya |
| II | Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) | |
| a | Telah dibangun lingkungan pengendalian | Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta telah membangun seluruh lingkungan pengendalian intern pemerintahan dan telah membuat inovasi. Dengan mengeluarkan Surat Keputusan tentang pembentukan satuan tugas penyelenggaraan SPIP dilingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta. Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta berinovasi dengan melakukan kegiatan Sidak (Pemeriksaan Mendadak) ke bagian kesekretariatn dan Kepaniteraan. Selanjutnya setiap bulan petugas yang ditunjuk membuat laporan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta dan selanjutnya melakukan monitoring dan evaluasi. |
| b | Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan | Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta telah melakukan penilaian resiko. Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta telah membuat identifikasi resiko dan analisis resiko atas kebijakan serta pada tiap-tiap bagian telah dibuat dokumen manajemen resiko meliputi identifikasi resiko dan upaya tindak lanjutnya sehingga apabila terjadi sesuatu maka dengan cepat bisa diselesaikan. |
| c | Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi | Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi, untuk mengantisipasi munculnya ancaman atau ganguan yang akan menggagalkan capaian tujuan, sehingga dapat gangguan tersebut dapat dihindari dari awal. |
| d | SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait | SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan ke seluruh pihak terkait |
| III | Pengaduan Masyarakat | |
| a | Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan | Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta telah mengimplementasikan seluruhnya dan telah membuat inovasi terhadap pengaduan masyarakat Pengadilan Tata Usaha Negara Yogayakarta telah mengeluarkan SK petugas meja Pengaduan di Pelayanan Satu Pintu (PTSP) kemudian membuat Inovasi terhadap pengaduan masyarakat yaitu adanya himbauan audio anti gratifikasi oleh Ketua, kemudian ada Dashboard Siwas pada aplikasi Website Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, baner sarana penyampaian pengaduan, serta adanya aplikasi Siwas dari Mahkamah Agung. |
| b | Pengaduan masyarakat ditindaklanjuti | Bahwa terhadap pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti. Petugas pengaduan pada setiap bulan akan melaporkan adanya pengaduan dari masyarakat tersebut dengan membuat laporan kepada Ketua. |
| c | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat | Telah dilaksanakan monitoring dan evaluasi penanganan pengaduan masyarakat Ketua telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap laporan dari petugas pengaduan setiap bulannya. |
| d | Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti | Hasil monitoring dan evaluasi pengelolaan pengaduan dilakukan tindak lanjut untuk memperbaiki pengelolaannya dan tindak lanjut pengelolaan pengaduan dilalukan setiap bulan sesuai dengan pelaksanaan monev pengaduan |
| IV | Whistle-Blowing System | |
| a | Whistle Blowing System telah diterapkan | Berdasar Surat Keputusan Ketua Pengadilan telah diimplementasikan pelaksanaan WBS dan tata cara pengelolaan WBS |
| b | Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System | Telah dilaksankan monitoring dan evaluasi penerapan WBS sebagai upaya untuk mengetahui proses pelaksanaan penerapan WBS dan sebagai upaya untuk mengetahui kendala dan permasalahan pelaksanaannya |
| c | Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti | Hasil monitoring dan evaluasi WBS ditindaklanjuti untuk perbaikan pelaksanaan selanjutnya dan diharapan dengan ditindaklanjuti hasil monev WBS edepannya dirapakan akan meningkatkan pengelolaanya lebih baik |
| V | Penanganan Benturan Kepentingan | |
| a | Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama | Ya, Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta telah mengidentifikasi/memetakan benturan kepentingan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta telah membuat pedoman penanganan benturan keopentingan dilingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta dan membuat SK petugas penanganan benturan kepentingan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta |
| b | Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi | Penanganan benturan kepentingan sudah di sosialisasikan/diinternalisasikan. Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta telah melaksanakan sosialisasi Benturan kepentingan kepada seluruh anggota sebagaimana undangan kegiatan, daftar hadir dan foto kegiatan sosialisasi penanganan benturan dan adanya notulen kegiatan. |
| c | Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan | Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta telah mengimplementasikan penanganan benturan kepentingan pada seluruh anggota pengadilan sebagaimana dengan adanya surat pernyataan tidak memiliki benturan kepentingan dalam melaksanakan tugas -tugas sesuai tupoksinya oleh Hakim, Panitera, Sekretaris. |
| d | Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan | Telah dilaksanakan evaluasi secara berkala, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta telah melaksanakan monev terhadap penanganan benturan kepentingan. |
| e | Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti | Seluruh hasil evaluasi penanganan benturan telah ditindaklajuti Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta dengan membuat laporan tindaklanjut penanganan benturan kepentingan. |





