Salinan putusan resmi pengadilan hanya dapat diberikan kepada para pihak yang berperkara, dan bukan kepada publik atau masyarakat pada umumnya.
Hal ini sesuai ketentuan:
- Pasal 113 (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.Pihak yang berkepentingan langsung dengan putusan Pengadilan dapat meminta supaya diberikan kepadanya salinan resmi putusan itu dengan membayar biaya salinan.
- Pasal 116 (1)Salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikirimkan kepada para pihak dengan surat tercatat oleh Panitera Pengadilan setempat atas perintah Ketua Pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat pertama selambat-lambatnya dalam waktu empat belas hari.
- Pasal 116 Ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 jo Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986.Meskipun putusan Pengadilan belum memperoleh kekuatan hukum tetap, para pihak yang berperkara dapat memperoleh salinan putusan yang dibubuhi catatan panitera bahwa putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap.Tenggang waktu 14 (empat belas) hari dihitung sejak saat putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.Salinan putusan Pengadilan yang berisi kewajiban membayar ganti rugi dikirimkan kepada penggugat dan tergugat dalam waktu tiga hari setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Ayat (2)Salinan putusan Pengadilan yang berisi kewajiban membayar ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikirimkan pula oleh Pengadilan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang dibebani kewajiban membayar ganti rugi tersebut dalam waktu tiga hari setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Pasal 121 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Salinan putusan Pengadilan yang berisi kewajiban tentang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikirimkan pula oleh Pengadilan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang dibebani kewajiban melaksanakan rehabilitasi tersebut dalam waktu tiga hari setelah putusan itu memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sedangkan, bagi masyarakat umum, mahasiswa termasuk wartawan, dapat memperoleh putusan pengadilan dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi .Hal lain yang perlu diketahui yaitu bagi masyarakat umum, ada biaya yang akan dibebankan jika ingin memperoleh informasi (dalam hal ini putusan) dari pengadilan. Hal ini diatur dalam VII. PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI Huruf C SK KMA 2-144/2022 yang menyatakan:
- Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
- Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
- Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.
- Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.
Wartawan dan warga masyarakat lainnya boleh mendapatkan fotokopi atau naskah elektronik putusan pengadilan, bukan salinan resminya.
Cara memperoleh fotokopi atau naskah elektornik putusan pengadilan dapat juga melalui download pada Direktori Putusan Mahkamah Agung RI dengan link https://putusan.mahkamahagung.go.id/pengadilan/ptun-yogyakarta
Dasar hukum:
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
- Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
- Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986.
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 2-144/KMA/SK/VII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.