Yogyakarta, 22 September 2026 — Menjadi hakim bukan hanya soal memeriksa perkara dan menjatuhkan putusan. Di balik setiap putusan terdapat proses panjang yang membutuhkan kemampuan hukum, ketelitian dalam menggali fakta, serta keberanian untuk melihat suatu persoalan secara utuh. Karena itu, peningkatan kapasitas hakim menjadi bagian penting yang perlu dilakukan secara terus-menerus. Semangat tersebut menjadi salah satu pesan utama dalam kegiatan Pembinaan Daerah oleh Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah yang dilaksanakan di gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta, Selasa, 22 September 2026. Kegiatan pembinaan daerah tersebut dilakukan oleh YM. Dr. Irfan Fachruddin, S.H., CN., Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan fokus pembahasan mengenai Sosialisasi Rumusan Kamar Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025. Selain membahas rumusan kamar, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan untuk menginventarisasi berbagai permasalahan yang dihadapi PTUN Yogyakarta. Berbagai persoalan tersebut, baik yang berkaitan dengan aspek teknis administrasi maupun teknis yustisial, dihimpun untuk menjadi bahan pembahasan lebih lanjut dalam Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI. Kegiatan diikuti oleh Ketua PTUN Yogyakarta, Wakil Ketua PTUN Yogyakarta, para Hakim PTUN Yogyakarta, Panitera PTUN Yogyakarta, serta Sekretaris PTUN Yogyakarta.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2025 merupakan pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan yang memberlakukan hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2025. Mahkamah Agung menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar pada 9–11 November 2025 untuk membahas berbagai permasalahan teknis yudisial dan nonteknis yudisial yang muncul pada masing-masing kamar. Untuk Kamar Tata Usaha Negara, terdapat sejumlah rumusan yang menjadi perhatian. Salah satunya berkaitan dengan kumulasi atau penggabungan gugatan terhadap beberapa keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan yang dapat dilakukan apabila keputusan atau tindakan tersebut memiliki karakter hukum yang saling berkaitan erat atau innerlijke samenhang. Rumusan lainnya mencakup persoalan hak gugat di Peradilan Tata Usaha Negara serta pemeriksaan permohonan intervensi. Pemahaman terhadap rumusan tersebut menjadi penting karena dinamika perkara TUN terus berkembang. Hakim dituntut tidak hanya memahami ketentuan yang tertulis dalam undang-undang, tetapi juga mengikuti perkembangan kaidah hukum yang lahir dari praktik peradilan. Dalam konteks itulah pembinaan daerah menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman sekaligus mendiskusikan bagaimana rumusan kamar dapat diterapkan secara tepat dalam pelaksanaan tugas.

Dalam arahannya, YM. Dr. Irfan Fachruddin, S.H., CN. menekankan pentingnya kesadaran hakim untuk menerapkan prinsip judicial science. Pesan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam kegiatan pembinaan. Menurut arahan yang disampaikan, hakim perlu terus mengembangkan kemampuan dan pengetahuan hukumnya melalui berbagai kegiatan yang dapat menunjang peningkatan kapasitas. Dunia hukum tidak berhenti pada apa yang sudah dipelajari ketika seseorang pertama kali menjadi hakim. Peraturan dapat berubah, persoalan hukum semakin kompleks, sementara perkembangan masyarakat juga melahirkan bentuk-bentuk permasalahan baru yang membutuhkan pendekatan hukum yang tepat. Karena itu, seorang hakim dituntut memiliki kemauan untuk terus belajar. Pelatihan, seminar, diskusi hukum, kajian putusan, membaca perkembangan yurisprudensi, maupun forum ilmiah lainnya dapat menjadi bagian dari proses pengembangan kemampuan tersebut. Semakin banyak ruang yang digunakan untuk memperkaya pengetahuan, semakin luas pula perspektif yang dapat digunakan ketika menghadapi persoalan dalam pemeriksaan perkara. Pesan mengenai judicial science pada akhirnya mengingatkan bahwa profesi hakim merupakan profesi yang membutuhkan proses belajar sepanjang perjalanan karier.
Dalam pembinaan tersebut, YM. Dr. Irfan Fachruddin juga memberikan arahan mengenai pentingnya sikap aktif hakim dalam mencari kebenaran substansi atau kebenaran materiil. Perkara yang masuk ke pengadilan tentu hadir dalam bentuk dokumen, dalil, bukti, maupun keterangan para pihak. Namun, hakim tidak semata-mata bekerja dengan membaca berkas dan mencocokkannya dengan ketentuan hukum. Ada proses untuk memahami persoalan secara menyeluruh. Hakim perlu melihat fakta yang muncul dalam pemeriksaan perkara, menguji keterkaitan antara fakta dan bukti, memahami konteks tindakan pemerintahan yang disengketakan, serta menilai argumentasi para pihak secara objektif. Dari proses tersebut kemudian dibangun pertimbangan hukum yang menjadi dasar dalam menentukan putusan. Sikap aktif tersebut menjadi penting agar perkara tidak hanya dipandang dari permukaan. Hakim perlu berusaha memahami substansi persoalan sehingga putusan yang dihasilkan tidak sekadar memenuhi aspek prosedural, tetapi juga memberikan penyelesaian yang tepat terhadap persoalan yang diperiksa.

Arahan mengenai pencarian kebenaran substansi juga berkaitan erat dengan tujuan akhir dari proses peradilan, yaitu menghasilkan putusan yang adil dan konstitusional. Sebuah putusan bukan hanya dokumen yang menutup sebuah perkara. Putusan merupakan hasil dari proses pemeriksaan yang nantinya akan menjadi dasar bagi para pihak untuk mengetahui posisi hukumnya. Karena itu, setiap bagian dalam proses pemeriksaan memiliki arti penting. Mulai dari memahami objek sengketa, memeriksa dalil para pihak, menilai alat bukti, menggali fakta yang relevan, hingga merumuskan pertimbangan hukum. Ketelitian dalam setiap tahapan tersebut akan berpengaruh terhadap kualitas putusan yang dihasilkan. Di sinilah kemampuan hukum dan pengalaman seorang hakim bertemu. Pengetahuan mengenai peraturan menjadi dasar, sementara kemampuan menganalisis fakta dan memahami persoalan secara mendalam menjadi bagian yang membantu hakim menghasilkan pertimbangan yang kuat.
Pembinaan daerah kali ini tidak hanya berlangsung dalam bentuk penyampaian arahan. Setelah pembahasan mengenai Rumusan Kamar dan penguatan kemampuan hakim, kegiatan dilanjutkan dengan sesi sharing serta inventarisasi permasalahan yang ada di PTUN Yogyakarta. Forum tersebut memberikan kesempatan kepada jajaran PTUN Yogyakarta untuk menyampaikan berbagai persoalan yang ditemui dalam pelaksanaan tugas. Permasalahan yang dibahas tidak terbatas pada satu bidang saja. Hal-hal yang berkaitan dengan teknis administrasi maupun teknis yustisial menjadi bagian dari pembicaraan. Model diskusi seperti ini menjadi penting karena persoalan yang muncul di satuan kerja terkadang membutuhkan pembahasan lebih lanjut pada tingkat yang lebih tinggi. Dengan adanya inventarisasi, berbagai persoalan dapat dicatat secara lebih sistematis untuk kemudian menjadi bahan dalam pembahasan dan penyelesaian pada Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI. Dengan demikian, pembinaan daerah bukan hanya menjadi forum penyampaian kebijakan dari pusat kepada satuan kerja. Ada komunikasi dua arah yang memungkinkan kondisi dan kebutuhan di lapangan turut menjadi perhatian dalam pembahasan di tingkat Mahkamah Agung.

Bagi PTUN Yogyakarta, kegiatan pembinaan daerah ini menjadi momentum untuk terus memperkuat kualitas pelaksanaan tugas, baik pada aspek yustisial maupun administrasi. Kehadiran Hakim Agung sebagai Pengawas dan Pembina Daerah memberikan kesempatan bagi jajaran pengadilan untuk mendapatkan arahan secara langsung sekaligus menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan pekerjaan. Lebih dari sekadar agenda rutin, pembinaan dapat menjadi ruang untuk melakukan evaluasi bersama. Apa yang sudah berjalan baik dapat dipertahankan, sedangkan hal-hal yang masih menghadapi kendala dapat dicari jalan keluarnya. Dalam lingkungan peradilan, proses semacam ini penting karena peningkatan kualitas tidak dapat dilakukan hanya sekali. Dibutuhkan evaluasi dan pembelajaran yang berjalan secara berkelanjutan. Pada akhirnya, pesan mengenai judicial science menjadi salah satu benang merah dalam kegiatan tersebut. Hakim diharapkan tidak berhenti pada pengetahuan yang telah dimiliki, tetapi terus memperbarui kemampuan hukum melalui pembelajaran dan berbagai kegiatan pengembangan kompetensi. Sebab, semakin kompleks persoalan yang dihadapi masyarakat dan pemerintahan, semakin besar pula kebutuhan terhadap hakim yang mampu membaca persoalan secara mendalam, menggali kebenaran substansi, serta menyusun pertimbangan hukum yang kuat.
Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi sharing dan inventarisasi berbagai permasalahan yang ada di PTUN Yogyakarta. Setelah seluruh rangkaian pembinaan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan foto bersama di gedung PTUN Yogyakarta. Pertemuan tersebut meninggalkan pesan bahwa pembinaan daerah bukan sekadar kegiatan untuk menyampaikan arahan, tetapi juga menjadi ruang untuk saling belajar, bertukar pengalaman, dan menyampaikan persoalan yang muncul dalam praktik. Melalui kegiatan ini, PTUN Yogyakarta terus berupaya menjaga kualitas pelaksanaan tugas peradilan dengan memperkuat kapasitas sumber daya manusia, mengikuti perkembangan hukum, serta membangun komunikasi yang baik dengan Mahkamah Agung RI. Dengan semangat untuk terus belajar dan memperbaiki diri, diharapkan setiap proses pemeriksaan perkara di PTUN Yogyakarta dapat semakin berkualitas dan pada akhirnya mampu menghasilkan putusan yang tidak hanya tepat secara hukum, tetapi juga memberikan rasa keadilan serta mencerminkan prinsip-prinsip konstitusional.





