Bangga MelayaniBerakhlak

Demi Pelayanan yang Semakin Berkualitas, PTUN Yogyakarta Evaluasi POSBAKUM, Informasi Publik, dan SEPPIA Secara Terpadu

Yogyakarta, 1 Juli 2026 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas melalui pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM), Sistem Informasi Posbakum, Pelayanan Informasi Publik, serta implementasi Sistem Elektronik Penelusuran Perkara In Aktif (SEPPIA). Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (1/7/2026) ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat berjalan secara optimal, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bertempat di lingkungan PTUN Yogyakarta, kegiatan monitoring dan evaluasi diikuti oleh unsur pimpinan, pejabat struktural dan fungsional, petugas pelaksana layanan, serta petugas Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM). Seluruh peserta terlibat aktif dalam proses evaluasi yang tidak hanya berfokus pada pemenuhan aspek administratif, tetapi juga menitikberatkan pada efektivitas layanan, kualitas pelaksanaan, serta manfaat yang dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan.

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini merupakan bagian dari budaya continuous improvement yang terus dikembangkan oleh PTUN Yogyakarta. Melalui evaluasi secara berkala, setiap unit kerja didorong untuk mengidentifikasi capaian yang telah diraih sekaligus menemukan berbagai aspek yang masih dapat disempurnakan demi meningkatkan mutu pelayanan publik. Pada aspek penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM), tim monitoring melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan layanan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Pembahasan meliputi ketersediaan layanan, mekanisme pemberian konsultasi hukum, pendampingan dalam penyusunan dokumen hukum, hingga kelengkapan administrasi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan layanan. Selain memastikan bahwa layanan berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, monitoring juga dilakukan untuk melihat sejauh mana Posbakum mampu memberikan kemudahan akses hukum bagi masyarakat, khususnya para pencari keadilan yang membutuhkan informasi dan bantuan hukum sebelum menjalani proses berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Evaluasi berikutnya difokuskan pada Sistem Informasi Posbakum, yang menjadi instrumen penting dalam mendukung pengelolaan data layanan secara digital. Tim melakukan peninjauan terhadap proses penginputan data, kelengkapan informasi yang tersimpan dalam sistem, serta konsistensi pembaruan data layanan yang telah diberikan kepada masyarakat. Digitalisasi administrasi layanan dinilai memiliki peran strategis dalam meningkatkan akurasi data, mempercepat proses pelaporan, serta memudahkan proses monitoring terhadap kualitas penyelenggaraan Posbakum. Oleh karena itu, pengelolaan sistem informasi yang baik menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan pelayanan yang modern dan akuntabel.

Tidak hanya berfokus pada layanan bantuan hukum, monitoring dan evaluasi juga mencakup Pelayanan Informasi Publik sebagai salah satu bentuk implementasi keterbukaan informasi di lingkungan PTUN Yogyakarta. Tim melakukan peninjauan terhadap pemenuhan standar pelayanan informasi, mekanisme pelayanan permohonan informasi publik, serta efektivitas penyampaian informasi kepada masyarakat melalui berbagai media komunikasi yang dimiliki oleh pengadilan. Dalam era keterbukaan informasi saat ini, pelayanan informasi publik memiliki peran yang sangat penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Oleh karena itu, PTUN Yogyakarta terus berupaya memastikan bahwa setiap informasi yang menjadi hak masyarakat dapat diakses secara mudah, cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aspek lain yang turut menjadi fokus evaluasi adalah implementasi Sistem Elektronik Penelusuran Perkara In Aktif (SEPPIA). Sistem inovatif ini menjadi salah satu instrumen pendukung administrasi peradilan berbasis teknologi informasi yang dikembangkan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan perkara inaktif. Dalam monitoring tersebut dilakukan penilaian terhadap tingkat pemanfaatan aplikasi, kesesuaian pelaksanaan dengan standar operasional prosedur (SOP), kelengkapan data yang tersimpan dalam sistem, serta efektivitas penggunaan aplikasi dalam mendukung pelayanan administrasi kepada masyarakat pencari keadilan. Evaluasi terhadap SEPPIA juga bertujuan memastikan bahwa seluruh proses administrasi perkara inaktif terdokumentasi secara sistematis, mudah ditelusuri, dan mampu mendukung tata kelola arsip perkara yang lebih modern, efisien, dan akuntabel.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan, secara umum penyelenggaraan layanan Posbakum, pengelolaan Sistem Informasi Posbakum, pelayanan Informasi Publik, serta implementasi SEPPIA di lingkungan PTUN Yogyakarta telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil tersebut menunjukkan komitmen seluruh aparatur dalam menjaga kualitas pelayanan serta konsistensi pelaksanaan berbagai program peningkatan mutu layanan publik. Meskipun demikian, forum evaluasi juga mengidentifikasi beberapa aspek yang masih perlu mendapatkan perhatian untuk terus disempurnakan. Beberapa poin yang menjadi fokus tindak lanjut antara lain penyempurnaan administrasi layanan, peningkatan konsistensi dalam penginputan data ke dalam sistem informasi, optimalisasi pemanfaatan aplikasi pendukung pelayanan, serta penguatan koordinasi antarunit kerja agar seluruh proses pelayanan dapat berjalan semakin efektif dan terintegrasi. Masukan-masukan yang diperoleh dalam kegiatan monitoring dan evaluasi ini akan menjadi dasar dalam penyusunan langkah-langkah perbaikan yang terukur dan berkelanjutan. Dengan demikian, setiap kekurangan yang ditemukan dapat segera ditindaklanjuti sehingga kualitas pelayanan terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu.

Melalui pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi ini, PTUN Yogyakarta kembali menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan. Evaluasi yang dilakukan secara berkala tidak hanya menjadi instrumen pengawasan internal, tetapi juga menjadi bagian dari budaya organisasi dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang modern, inovatif, dan responsif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat. Ke depan, PTUN Yogyakarta akan terus mendorong penguatan sistem pelayanan berbasis teknologi informasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penyempurnaan berbagai inovasi layanan sebagai bentuk nyata komitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang semakin mudah diakses, cepat, berkualitas, dan mampu memenuhi harapan masyarakat.