Yogyakarta, 30 Juni 2026 – Komitmen Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta dalam menghadirkan layanan peradilan yang inklusif dan mudah diakses masyarakat kembali diwujudkan melalui penyelenggaraan Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Kelurahan Ngupasan, Kota Yogyakarta, pada Selasa (30/6/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan PTUN Yogyakarta untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai hak-hak warga negara dalam memperoleh akses terhadap keadilan. Bertempat di wilayah Kelurahan Ngupasan, kegiatan sosialisasi diikuti oleh perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, serta warga setempat yang antusias mengikuti setiap sesi penyampaian materi. Melalui kegiatan ini, PTUN Yogyakarta tidak hanya memperkenalkan layanan Posbakum, tetapi juga mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memahami mekanisme penyelesaian sengketa tata usaha negara secara tepat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hadir sebagai narasumber, Juliah Saragih, S.H., M.H. dari PTUN Yogyakarta bersama tim dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Atma Jaya. Kehadiran kedua narasumber tersebut menjadi bentuk sinergi antara lembaga peradilan dan mitra bantuan hukum dalam memperluas jangkauan pelayanan hukum kepada masyarakat. Dalam pemaparannya, Juliah Saragih menjelaskan bahwa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) merupakan salah satu layanan yang disediakan oleh PTUN Yogyakarta sebagai bentuk implementasi prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Melalui Posbakum, masyarakat dapat memperoleh berbagai layanan hukum secara cuma-cuma sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Beliau menjelaskan bahwa layanan Posbakum tidak hanya terbatas pada pemberian informasi mengenai prosedur berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara, tetapi juga mencakup konsultasi hukum, pemberian advis hukum, hingga bantuan dalam penyusunan dokumen-dokumen hukum yang diperlukan oleh masyarakat sebelum mengajukan gugatan ataupun permohonan ke pengadilan. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami keberadaan Posbakum maupun hak mereka untuk memperoleh bantuan hukum. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi seperti ini menjadi langkah penting agar informasi mengenai layanan peradilan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas, khususnya mereka yang membutuhkan pendampingan dalam menghadapi persoalan hukum administrasi pemerintahan.
Selain memperkenalkan layanan Posbakum, narasumber juga memberikan pemahaman mengenai ruang lingkup kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara. Masyarakat diberikan penjelasan mengenai jenis-jenis sengketa tata usaha negara yang dapat diajukan ke PTUN, prosedur penyelesaian sengketa, hingga tahapan yang harus dilalui sebelum suatu perkara diperiksa oleh majelis hakim. Materi disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami sehingga peserta dapat mengikuti jalannya sosialisasi dengan baik. Berbagai contoh kasus yang sering ditemui dalam kehidupan masyarakat turut dipaparkan untuk memberikan gambaran nyata mengenai penerapan hukum administrasi negara dalam kehidupan sehari-hari.
Suasana kegiatan berlangsung interaktif. Setelah penyampaian materi, peserta diberikan kesempatan untuk berdialog secara langsung dengan narasumber melalui sesi tanya jawab. Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menyampaikan berbagai pertanyaan seputar prosedur berperkara, mekanisme memperoleh bantuan hukum, persyaratan layanan Posbakum, hingga permasalahan administrasi pemerintahan yang berpotensi menjadi sengketa tata usaha negara. Melalui diskusi tersebut, masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pentingnya mengetahui hak-hak hukum yang dimiliki serta langkah-langkah yang dapat ditempuh apabila menghadapi permasalahan yang berkaitan dengan keputusan atau tindakan badan maupun pejabat pemerintahan.

Kolaborasi antara PTUN Yogyakarta dengan PKBH Atma Jaya dalam kegiatan ini juga menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi dalam membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat. Dengan adanya dukungan dari lembaga bantuan hukum, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh akses terhadap informasi dan pendampingan hukum secara profesional. Kegiatan sosialisasi ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen PTUN Yogyakarta dalam mendukung keterbukaan informasi publik dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Melalui pendekatan jemput bola seperti ini, layanan pengadilan tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang jauh dari masyarakat, tetapi hadir secara aktif memberikan edukasi dan pendampingan kepada warga.
Di akhir kegiatan, PTUN Yogyakarta berharap sosialisasi Pos Bantuan Hukum ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperluas pemanfaatan layanan Posbakum oleh masyarakat yang membutuhkan. Dengan pemahaman hukum yang semakin baik, diharapkan masyarakat dapat memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme yang benar serta memperoleh akses terhadap keadilan secara lebih mudah, cepat, dan berkeadilan. Melalui kegiatan ini, PTUN Yogyakarta kembali menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Sosialisasi Posbakum menjadi salah satu langkah nyata dalam mewujudkan peradilan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka akses seluas-luasnya bagi seluruh lapisan masyarakat untuk memperoleh keadilan.





