Bangga MelayaniBerakhlak

PTUN Yogyakarta Gelar Exit Meeting Pendampingan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI

Yogyakarta, 18 Juni 2026 — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Exit Meeting Pengawasan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) dalam rangka Pendampingan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada Kamis, 18 Juni 2026, bertempat di Ruang Sidang Utama PTUN Yogyakarta. Kegiatan ini menjadi penutup dari rangkaian pengawasan dan pendampingan yang telah dilaksanakan oleh Tim Bawas MA RI guna memastikan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan berjalan secara efektif, konsisten, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kegiatan Exit Meeting dihadiri oleh Ketua PTUN Yogyakarta, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh aparatur PTUN Yogyakarta. Turut hadir pula Tim Pendamping dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI yang selama beberapa hari telah melakukan pendampingan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di lingkungan PTUN Yogyakarta. Pelaksanaan pendampingan ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memperkuat budaya integritas dan memperkokoh sistem pengendalian internal pada seluruh satuan kerja peradilan. Melalui penerapan SMAP, setiap satuan kerja diharapkan mampu membangun mekanisme pencegahan yang efektif terhadap risiko penyuapan, gratifikasi, dan berbagai bentuk penyimpangan lainnya yang berpotensi mengganggu independensi serta kredibilitas lembaga peradilan.

Dalam sambutannya, Ketua PTUN Yogyakarta menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Tim Bawas MA RI atas pendampingan, pembinaan, arahan, serta masukan yang telah diberikan selama proses pengawasan berlangsung. Menurutnya, kegiatan pendampingan ini tidak hanya menjadi sarana evaluasi terhadap pelaksanaan SMAP, tetapi juga menjadi kesempatan yang sangat berharga untuk memperkuat pemahaman dan komitmen seluruh aparatur dalam menerapkan nilai-nilai integritas di setiap pelaksanaan tugas dan fungsi. Lebih lanjut disampaikan bahwa PTUN Yogyakarta senantiasa berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola peradilan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Oleh karena itu, berbagai rekomendasi yang diberikan selama proses pendampingan akan dijadikan bahan evaluasi dan tindak lanjut dalam rangka penyempurnaan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan secara berkelanjutan.

Pada kesempatan tersebut, Tim Pendamping Bawas MA RI memaparkan hasil pengamatan, evaluasi, dan penilaian yang telah dilakukan terhadap berbagai aspek penerapan SMAP di PTUN Yogyakarta. Evaluasi tersebut mencakup pemenuhan dokumen pendukung, implementasi kebijakan anti penyuapan, pengelolaan risiko, mekanisme pengendalian, pelaksanaan sosialisasi, hingga komitmen pimpinan dan seluruh aparatur dalam mendukung budaya anti penyuapan. Tim pendamping menyampaikan apresiasi atas berbagai upaya yang telah dilakukan PTUN Yogyakarta dalam membangun dan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Berbagai praktik baik yang telah berjalan dinilai menunjukkan keseriusan satuan kerja dalam menjaga integritas dan meningkatkan kualitas tata kelola organisasi. Meskipun demikian, tim juga memberikan sejumlah rekomendasi dan masukan konstruktif yang perlu menjadi perhatian untuk semakin meningkatkan efektivitas penerapan sistem dan memastikan keberlanjutan budaya anti penyuapan di lingkungan pengadilan.

Kegiatan Exit Meeting ini menjadi momentum penting bagi PTUN Yogyakarta untuk terus memperkuat budaya integritas dan meningkatkan kesadaran seluruh aparatur terhadap pentingnya pencegahan korupsi serta penolakan terhadap segala bentuk gratifikasi, benturan kepentingan, dan penyuapan. Implementasi SMAP dipandang sebagai salah satu instrumen strategis dalam mendukung terwujudnya peradilan yang bersih dan terpercaya, sekaligus sebagai bentuk nyata komitmen lembaga dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan. Melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang konsisten dan berkelanjutan, PTUN Yogyakarta berupaya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan serta mendukung program Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan badan peradilan yang agung. Komitmen tersebut tidak hanya diwujudkan melalui kebijakan dan prosedur yang ada, tetapi juga melalui sikap dan perilaku seluruh aparatur yang menjunjung tinggi nilai kejujuran, profesionalisme, dan akuntabilitas.

Kegiatan ditutup dengan penyampaian komitmen bersama seluruh aparatur PTUN Yogyakarta untuk menindaklanjuti hasil pengawasan dan rekomendasi yang telah diberikan oleh Tim Bawas MA RI. Dengan semangat perbaikan berkelanjutan, seluruh aparatur bertekad untuk terus mengoptimalkan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan sebagai bagian dari budaya kerja yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. Melalui komitmen tersebut, PTUN Yogyakarta berharap dapat terus menjadi lembaga peradilan yang terpercaya, berwibawa, dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan sistem peradilan yang bersih dan bebas dari korupsi.