Bangga MelayaniBerakhlak

Tak Ada Ruang untuk Pelanggaran! PTUN Yogyakarta Tegaskan Komitmen Zona Steril di Lingkungan Peradilan

Yogyakarta, 11 Mei 2026 — Dalam rangka memperkuat budaya kerja yang berintegritas, tertib, dan profesional, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) penerapan Zona Steril di lingkungan satuan kerja pada Senin (11/5). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan lembaga dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta independensi aparatur peradilan dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PTUN Yogyakarta, Retno Nawangsih, S.H., M.H., dan dihadiri oleh jajaran pimpinan, pejabat struktural, serta unsur terkait lainnya di lingkungan PTUN Yogyakarta.

Pelaksanaan monev berlangsung dalam suasana serius namun konstruktif, dengan fokus utama pada evaluasi implementasi kebijakan Zona Steril yang selama ini diterapkan di lingkungan pengadilan. Evaluasi dilakukan guna memastikan bahwa seluruh prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan tetap berjalan secara konsisten dan dipatuhi oleh seluruh aparatur. Dalam pembahasan yang berlangsung, ditegaskan kembali bahwa kebijakan Zona Steril memiliki peran penting dalam menjaga integritas lembaga peradilan. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang tertib dan aman, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk meminimalisir potensi pelanggaran etik maupun penyimpangan dalam penanganan perkara.

Salah satu poin utama yang menjadi perhatian dalam evaluasi tersebut adalah larangan menerima tamu terkait perkara di ruang kerja masing-masing pegawai maupun pejabat. Pimpinan kembali menegaskan bahwa seluruh penerimaan tamu yang berkaitan dengan perkara wajib dilakukan di ruang tamu terbuka sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan ini dinilai penting untuk menjaga transparansi serta menghindari potensi komunikasi yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap independensi dan profesionalisme aparatur peradilan.

Selain itu, dalam forum monev juga dibahas mengenai pentingnya penguatan pemahaman seluruh aparatur terkait batasan pihak-pihak yang diperbolehkan memasuki area tertentu di lingkungan pengadilan. Hal ini dilakukan agar penerapan Zona Steril tidak berjalan longgar dan tetap mampu meminimalisir risiko pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan. Pimpinan PTUN Yogyakarta menekankan bahwa pengawasan internal harus terus diperkuat agar kebijakan Zona Steril benar-benar menjadi budaya kerja yang dipahami dan dijalankan bersama, bukan sekadar aturan formalitas semata.

Meski demikian, dalam pelaksanaannya terdapat beberapa pengecualian yang tetap diperbolehkan memasuki area tertentu dengan pengawasan dan sepengetahuan pimpinan. Pihak-pihak tersebut antara lain pegawai yang sedang sakit, ibu hamil, maupun rekanan pemeliharaan yang memiliki kepentingan teknis tertentu di lingkungan kantor. Kebijakan pengecualian tersebut tetap dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan pengawasan yang ketat guna memastikan keamanan serta ketertiban lingkungan kerja tetap terjaga. Kegiatan monitoring dan evaluasi ini juga menjadi sarana refleksi bersama bagi seluruh aparatur untuk memperkuat komitmen dalam membangun budaya kerja yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Melalui evaluasi berkala, diharapkan seluruh pegawai semakin memahami pentingnya menjaga integritas dan disiplin dalam setiap pelaksanaan tugas. Penerapan Zona Steril sendiri merupakan salah satu langkah nyata PTUN Yogyakarta dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dengan lingkungan kerja yang tertib dan terkontrol, pelayanan kepada masyarakat diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan terpercaya.