Yogyakarta, 7 Mei 2026 — Dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelesaian perkara di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta mengikuti kegiatan Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara Tahun 2026 yang dipimpin oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya, Indaryadi, S.H., M.H.. Kegiatan ini turut diikuti oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Pelaksanaan koordinasi ini merupakan bagian dari implementasi Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-K/L) Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2026, yang menitikberatkan pada penguatan kualitas layanan peradilan serta percepatan penyelesaian perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan berlangsung dalam suasana serius namun konstruktif, dengan fokus utama pada penguatan sinergi antar satuan kerja peradilan tata usaha negara dalam memantau progres penyelesaian perkara dan mengevaluasi berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan. Dalam forum koordinasi tersebut, para peserta membahas sejumlah indikator kinerja utama yang menjadi tolok ukur kualitas pelayanan peradilan. Pembahasan meliputi persentase penyelesaian perkara tepat waktu, pengiriman salinan putusan dan amar putusan secara tepat waktu, pengunggahan putusan ke direktori putusan, penyelesaian permohonan eksekusi, hingga optimalisasi penggunaan aplikasi e-Court dalam penanganan perkara tata usaha negara. Pembahasan ini menjadi penting mengingat tuntutan masyarakat terhadap pelayanan peradilan yang cepat, mudah, dan transparan semakin meningkat. Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi informasi dipandang sebagai salah satu solusi strategis dalam mendukung modernisasi sistem peradilan.
Salah satu fokus utama dalam koordinasi tersebut adalah optimalisasi administrasi perkara banding elektronik melalui aplikasi e-Court sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022. Regulasi ini menjadi dasar penting dalam penerapan administrasi perkara dan persidangan elektronik di lingkungan peradilan, termasuk pada tingkat banding. Selain itu, dilakukan pula evaluasi terhadap proses pengiriman berkas perkara banding pada masing-masing satuan kerja guna memastikan seluruh tahapan administrasi berjalan secara efektif dan sesuai ketentuan. Evaluasi ini diharapkan mampu meminimalisir hambatan administratif yang dapat memperlambat proses penyelesaian perkara.

Tidak hanya membahas aspek teknis administrasi, forum koordinasi juga menyoroti pentingnya keseragaman standar dokumen peradilan. Dalam kesempatan tersebut, para peserta membahas standar format putusan, penetapan, dan berita acara sidang sesuai pedoman Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara. Keseragaman format dan tata administrasi dinilai penting untuk menjaga kualitas produk peradilan serta mendukung tertib administrasi yang profesional dan akuntabel di seluruh satuan kerja.
Melalui kegiatan koordinasi ini, diharapkan seluruh pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara semakin mampu meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang cepat, tepat, dan berbasis teknologi informasi. Keikutsertaan PTUN Yogyakarta dalam kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen lembaga untuk terus mendukung reformasi birokrasi dan modernisasi sistem peradilan. Dengan penguatan koordinasi dan pemanfaatan teknologi yang optimal, PTUN Yogyakarta optimis dapat memberikan pelayanan peradilan yang semakin efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat pencari keadilan.





