Bangga MelayaniBerakhlak

Evaluasi Tahap I, PTUN Yogyakarta Perkuat Implementasi SMAP melalui Pendampingan Tahap III (DO)

Yogyakarta, 23 April 2026 — Dalam rangka memperkuat implementasi integritas serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta mengikuti kegiatan Pendampingan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahap III (DO). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam tahapan pembangunan SMAP, khususnya pada fase pelaksanaan (Do), yang menitikberatkan pada implementasi nyata dari sistem yang telah dirancang. Kegiatan pendampingan ini menghadirkan narasumber dari satuan kerja yang telah berhasil mengimplementasikan SMAP, yakni Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya dan Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin. Keduanya berbagi pengalaman dan praktik terbaik (best practices) dalam membangun serta menerapkan SMAP secara efektif di lingkungan masing-masing.

Dalam penyampaiannya, narasumber menekankan bahwa keberhasilan pembangunan SMAP tidak dapat dilepaskan dari komitmen bersama seluruh aparatur. Dengan mengusung motto “satu perbaikan untuk kebaikan”, seluruh elemen organisasi didorong untuk terus melakukan perubahan positif secara berkelanjutan. Selain itu, ditegaskan pula bahwa tidak ada pemimpin hebat tanpa dukungan tim yang kuat dan solid, sehingga kolaborasi menjadi kunci utama dalam keberhasilan implementasi SMAP.

Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya memaparkan perjalanan panjang pembangunan SMAP yang dimulai sejak tahun 2018, ketika satuan kerjanya ditunjuk untuk mengikuti pelatihan SMAP di Yogyakarta. Pada tahap awal, konsep SMAP yang diadopsi dari dunia korporasi mengalami penyesuaian agar selaras dengan karakteristik dan core business peradilan. Berbagai langkah strategis kemudian dilakukan, mulai dari sosialisasi internal kepada seluruh aparatur hingga sosialisasi eksternal kepada masyarakat. Pendekatan juga dilakukan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta melalui kampanye publik dan kerja sama dengan media, termasuk radio, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait komitmen anti penyuapan. Bahkan, PN Tasikmalaya menghadirkan duta SMAP sebagai agen perubahan yang berperan dalam mengedukasi publik.

Implementasi SMAP dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh unsur, termasuk tenaga outsourcing. Komitmen bersama untuk menolak suap, pungutan liar, dan gratifikasi menjadi fondasi utama dalam membangun budaya integritas. Selain itu, penguatan juga dilakukan melalui kegiatan studi banding, pengelolaan dokumen yang tertib sebagai dasar akreditasi, serta penerapan prinsip “kerjakan apa yang ditulis dan tulis apa yang dikerjakan” sebagai bentuk konsistensi antara kebijakan dan pelaksanaan.

Dalam praktiknya, pembangunan SMAP juga didukung oleh penyusunan manajemen risiko yang komprehensif. Risiko-risiko yang telah diidentifikasi kemudian dimitigasi melalui berbagai inovasi kebijakan dan pengembangan aplikasi. Meskipun dalam prosesnya terdapat tantangan dan resistensi terhadap perubahan, hal tersebut diatasi melalui pendekatan persuasif, sosialisasi berkelanjutan, serta pendampingan yang intensif. Salah satu langkah tegas yang diterapkan adalah kebijakan terkait gratifikasi, di mana setiap pemberian dalam bentuk apa pun, termasuk parcel, ditolak dan dikembalikan secara resmi serta terdokumentasi dengan baik. Transparansi dalam penanganan gratifikasi ini menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.

Dengan komitmen yang kuat dan soliditas tim, Pengadilan Negeri Tasikmalaya berhasil menjadi satu-satunya pengadilan di wilayah Pengadilan Tinggi Bandung yang memperoleh predikat SMAP. Capaian ini menjadi bukti bahwa implementasi sistem yang konsisten dan berkelanjutan dapat menghasilkan perubahan nyata. Dalam kegiatan ini juga ditekankan bahwa pembangunan SMAP bukanlah untuk kepentingan individu atau sekadar pencapaian administratif, melainkan sebagai upaya kolektif dalam menciptakan perbaikan berkelanjutan serta meminimalisir risiko penyuapan. Peran pimpinan dinilai sangat strategis dalam mengelola dinamika organisasi, khususnya dalam menghadapi resistensi terhadap perubahan.

Sebagai penutup, disampaikan bahwa terpenuhinya seluruh indikator SMAP tidak serta-merta menjamin bahwa sistem telah berjalan secara efektif. Meskipun tujuh indikator pelaksanaan telah dipenuhi, esensi utama SMAP terletak pada konsistensi penerapan dalam praktik sehari-hari. Tujuan utama dari SMAP adalah untuk mengurangi hingga menghilangkan risiko penyuapan. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen yang berkelanjutan, pengawasan yang efektif, serta perbaikan yang terus-menerus agar implementasi SMAP tidak hanya bersifat formalitas, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas.