Bangga MelayaniBerakhlak

PPPK PTUN Yogyakarta Ikuti Bimtek Manajemen PPPK untuk Tingkatkan Kompetensi dan Tata Kelola Kepegawaian

Whatsapp image 2025 11 27 at 16.06.28

Yogyakarta – Kamis, 27 November 2025 — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta terus memperkuat tata kelola kepegawaian melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Hal ini diwujudkan dengan keikutsertaan Pelaksana Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana serta seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen PPPK yang diselenggarakan secara daring pada Kamis pagi, bertempat di Ruang Pemeriksaan Persiapan PTUN Yogyakarta.

Kegiatan tersebut merupakan inisiatif Biro Kepegawaian Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagai bagian dari peningkatan profesionalitas aparatur dalam lingkup peradilan. Bimtek dimulai pukul 08.30 WIB dengan diawali menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Himne Mahkamah Agung RI, yang mencerminkan semangat nasionalisme serta integritas dalam pengabdian aparatur peradilan. Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan laporan oleh Kepala Bagian Pemberhentian dan Pensiun Biro Kepegawaian MA RI, Ibu Dyah Marliana, S.Kom., M.M., kemudian sambutan yang disampaikan oleh Plh. Kepala Biro Kepegawaian MA RI selaku penanggung jawab penyelenggaraan acara.

Whatsapp image 2025 11 27 at 16.06.28 (2)

Memasuki sesi inti, para peserta menerima dua materi strategis terkait pengelolaan PPPK. Materi pertama disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Bapak Wisudo Putro Nugroho, S.H., M.Kn., yang membahas secara komprehensif Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Materi ini memberikan penegasan mengenai landasan hukum, hak dan kewajiban, serta mekanisme pengembangan karir bagi pegawai PPPK di lingkungan instansi pemerintah.

Selanjutnya, materi kedua dibawakan oleh Analis Kepegawaian Ahli Madya BKN, Bapak Muhammad Syafiq, S.H., M.H., yang mengulas mengenai Disiplin dan Pemutusan Hubungan Kerja PPPK. Dalam pemaparannya, ditekankan pentingnya penerapan disiplin kerja yang konsisten, perlindungan terhadap hak pegawai, serta prosedur penegakan aturan apabila terjadi pelanggaran. Antusiasme peserta sangat terasa sepanjang pemaparan hingga sesi diskusi dan tanya jawab. Para pegawai PPPK memanfaatkan kesempatan untuk menggali informasi lebih dalam mengenai hak cuti, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta penguatan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas.

Whatsapp image 2025 11 27 at 16.06.28 (1)

Melalui kegiatan ini, PTUN Yogyakarta menunjukkan komitmennya untuk mendukung kebijakan nasional dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur, terutama PPPK yang memegang peran penting dalam menunjang pelayanan publik yang efektif dan berintegritas. Dengan terbangunnya pemahaman yang lebih baik mengenai manajemen PPPK, diharapkan setiap pegawai dapat bekerja lebih optimal, adaptif terhadap regulasi, serta semakin siap menjawab tantangan dalam penyelenggaraan peradilan yang bersih dan profesional.