Bangga MelayaniBerakhlak

Wakil Ketua PTUN Yogyakarta Sampaikan Kuliah Umum PLKH UMY, Kupas Tuntas Mekanisme Pelaksanaan Putusan TUN

Whatsapp image 2025 11 20 at 19.58.37

Yogyakarta – Kamis, 20 November 2025 — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan ilmu hukum di perguruan tinggi. Hal ini tergambar melalui keterlibatan Wakil Ketua PTUN Yogyakarta, Ibu Retno Nawangsih, S.H., M.H., sebagai narasumber dalam Kuliah Umum Kelompok Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Kegiatan akademik ini berlangsung secara luring di Ruang Moot Court, Gedung E.7 B Lantai 5 UMY pada pukul 10.00 WIB – selesai, dan diikuti oleh para mahasiswa dengan penuh antusias. Kuliah umum ini mengangkat topik penting dan relevan bagi calon-calon praktisi hukum, yakni “Mekanisme Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah Berkekuatan Hukum Tetap.”

Acara dibuka oleh Koordinator Laboratorium FH UMY, Ibu Ahdiana Yuni Lestari, S.H., M.Hum, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada PTUN Yogyakarta atas sinergi yang telah terjalin dalam berbagai program akademik. Ia menegaskan bahwa kehadiran praktisi peradilan dalam kegiatan PLKH merupakan elemen penting dalam memberikan pemahaman nyata dan aplikatif kepada mahasiswa. Beliau juga berharap bahwa kegiatan ini mampu memperkaya wawasan mahasiswa mengenai hukum acara TUN, khususnya terkait pelaksanaan putusan yang sering kali menjadi tantangan tersendiri dalam praktik peradilan.

Whatsapp image 2025 11 20 at 19.58.39

Wakil Ketua PTUN Yogyakarta, Ibu Retno Nawangsih, kemudian menyampaikan materi secara mendalam dan sistematis. Beliau menjelaskan bahwa mekanisme pelaksanaan putusan TUN yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian krusial dari proses penegakan hukum administrasi negara.

Beberapa poin penting yang disampaikan meliputi:

  • Karakteristik putusan TUN dan kekuatan eksekutorialnya, termasuk perbedaannya dengan lingkungan peradilan lainnya.
  • Tahapan permohonan pelaksanaan putusan, mulai dari pengajuan oleh pihak yang menang hingga tindak lanjut oleh instansi pemerintahan yang berwenang.
  • Hambatan dalam proses eksekusi, seperti kendala administratif, birokrasi, serta sikap pasif badan atau pejabat TUN.
  • Peran pengadilan dalam memastikan kepatuhan pejabat, termasuk penerapan upaya administratif dan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Studi kasus terkait pelaksanaan putusan TUN yang memberikan gambaran konkret kepada mahasiswa.

Penjelasan yang komprehensif tersebut membuat para peserta semakin memahami bahwa pelaksanaan putusan bukan sekadar aspek prosedural, tetapi juga menyangkut komitmen atas prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Whatsapp image 2025 11 20 at 19.58.38 (1)

Menjelang akhir sesi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Para mahasiswa UMY menunjukkan minat yang besar melalui berbagai pertanyaan seputar mekanisme eksekusi putusan, peran hakim pengawas dan pengamat, hingga isu-isu aktual terkait pelaksanaan putusan TUN di lapangan. Sesi diskusi berlangsung sangat interaktif, dan Wakil Ketua PTUN Yogyakarta memberikan jawaban yang tidak hanya teoritis tetapi juga menggambarkan pengalaman nyata dalam praktik peradilan.

Melalui penyelenggaraan kuliah umum ini, diharapkan terjalin hubungan yang semakin kuat antara PTUN Yogyakarta, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, dan dunia pendidikan hukum pada umumnya. Sinergi seperti ini menjadi wadah penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan hukum, memperluas wawasan mahasiswa, serta mempersiapkan calon praktisi agar memiliki pemahaman aplikatif mengenai sistem peradilan.

Kegiatan ini juga menjadi bukti nyata komitmen PTUN Yogyakarta dalam mendukung peningkatan pemahaman hukum bagi masyarakat akademik, serta memberikan kontribusi dalam mencetak generasi muda yang unggul, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan dunia kerja.