Bangga MelayaniBerakhlak

PTUN Yogyakarta Perkuat Tata Kelola Kepaniteraan Melalui Rapat Penilaian Risiko, Wujud Komitmen Menuju Layanan Peradilan yang Bersih dan Akuntabel

Whatsapp image 2025 11 09 at 10.57.38 (2)

Yogyakarta, 6 November 2025 — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta kembali menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola peradilan yang profesional, bersih, serta berintegritas. Komitmen tersebut tercermin melalui pelaksanaan Rapat Penilaian Risiko Kepaniteraan yang digelar pada Kamis, 6 November 2025, bertempat di Ruang Sidang 1 PTUN Yogyakarta.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan penguatan budaya kerja sadar risiko di lingkungan peradilan. Rapat dipimpin oleh Koordinator Tim Manajemen Risiko Kepaniteraan, Ibu Nieke Zulfahanum, S.H., M.H., serta dihadiri oleh seluruh anggota Tim Manajemen Risiko Kepaniteraan, termasuk pejabat struktural dan pelaksana yang terlibat langsung dalam proses pelayanan perkara.

Dalam rapat ini, dilakukan penilaian komprehensif terhadap risiko yang mungkin muncul dalam pelaksanaan tugas-tugas kepaniteraan. Ruang lingkup pembahasan meliputi:

  1. Identifikasi Kegiatan Utama dan Proses-Proses Kerja, termasuk pendaftaran perkara, minutasi, pengelolaan informasi, pelayanan meja PTSP, hingga penyampaian salinan putusan.
  2. Penetapan Penanggung Jawab dan Pemetaan Risiko, untuk memastikan setiap proses memiliki kendali internal yang memadai.
  3. Pengukuran Tingkat Kemungkinan Terjadinya Risiko dan Dampaknya, guna mengetahui sejauh mana risiko dapat mengganggu mutu layanan.
  4. Penentuan Status Risiko (rendah, sedang, atau tinggi) dan prioritas penanganannya.
  5. Perumusan Tindakan Mitigasi dan Kontrol, yang nantinya akan menjadi panduan dalam mencegah atau meminimalkan risiko.
Whatsapp image 2025 11 09 at 10.57.38 (1)

Ibu Nieke menegaskan bahwa manajemen risiko bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi telah menjadi bagian dari budaya kerja seluruh pegawai PTUN Yogyakarta.

“Dengan mengenali risiko sejak awal, kita dapat mencegah terjadinya kendala-kendala yang dapat menghambat pelayanan publik. Penilaian risiko ini penting agar layanan kepada para pencari keadilan dapat berjalan cepat, tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya dalam rapat tersebut.

Pelaksanaan penilaian risiko ini tidak berdiri sendiri. Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan PTUN Yogyakarta dalam mendukung:

  • Penerapan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),
  • Penguatan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP),
  • dan Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang merupakan standar pencegahan tindak kecurangan dalam pelayanan publik.

Melalui pendekatan sistematis tersebut, PTUN Yogyakarta berupaya memastikan bahwa seluruh lini pelayanan, khususnya di bidang kepaniteraan, dapat berjalan dengan prinsip:

✔ Transparansi
✔ Akuntabilitas
✔ Efisiensi
✔ Kepastian hukum
✔ Berorientasi pelayanan publik

Whatsapp image 2025 11 09 at 10.57.37

Rapat ditutup dengan penyusunan tindak lanjut konkrit yang akan diterapkan pada periode monitoring berikutnya. Seluruh peserta rapat sepakat bahwa pengelolaan risiko harus terus dilakukan secara konsisten, terukur, dan menjadi bagian dari kerja harian, bukan hanya kegiatan seremonial.

PTUN Yogyakarta berharap, melalui penilaian risiko yang matang dan implementasi kontrol yang efektif, pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan akan semakin berkualitas dan memiliki dampak nyata bagi peningkatan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Dengan langkah ini, PTUN Yogyakarta menunjukkan bahwa integritas bukan hanya slogan, melainkan komitmen nyata dalam setiap proses pelayanan peradilan.