Bangga MelayaniBerakhlak

  1. Surat Permohonan pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan ;
  2. Foto Copy SK. CPNS dan SK. PNS ;
  3. Foto Copy SK. Pangkat Terakhir ;
  4. Foto Copy Kartu Pegawai, Taspen dan KGB Terakhir ;
  5. Daftar Riwayat Pekerjaan ;
  6. Foto Copy SKP 2 Tahun terakhir ;
  7. Foto Copy Daftar susunan keluarga dan Akte Kelahiran ;
  8. Foto Copy Surat Nikah dan Kartu Suami ;
  9. Surat Pernyataan telah menyerahkan barang-barang/surat milik Negara ;
  10. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun ( DPCP ) ;
  11. Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama ( SP 4 ) ;
  12. Surat Keterangan Penghentian Permbayaran Sementara ;
  13. Pas Foto hitam putih ukuran 4 x 6 sejumlah 5 ( lima ) lembar ;
  14. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Berat ;
  15. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana Atau Pernah Dipidana Penjara berdasarkan Putusan Pengadilan  Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.