Bangga MelayaniBerakhlak

PTUN Yogyakarta Selenggarakan Pembekalan Tahap V SMAP, Wujudkan Perbaikan Berkelanjutan demi Peradilan Bebas Penyuapan

Whatsapp image 2025 09 23 at 08.04.41

Yogyakarta, 19 September 2025 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta kembali menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) melalui kegiatan Pembekalan Tahap V: “Act (Perbaikan Berkelanjutan)” yang dilaksanakan secara daring. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam siklus Plan-Do-Check-Act (PDCA), sebuah kerangka kerja yang digunakan untuk memastikan mutu organisasi terus mengalami peningkatan berkesinambungan.

Dalam pemaparan pembekalan, dijelaskan bahwa tahap Act tidak hanya dimaknai sebagai tindak lanjut atas temuan atau saran dalam Forum Konsultasi Anti Penyuapan (FKAP) maupun Rapat Tinjauan Manajemen. Lebih dari itu, tahap ini merupakan wujud nyata dari prinsip perbaikan berkelanjutan (continuous improvement). Tahap V juga menjadi pintu awal untuk kembali memasuki siklus berikutnya: menyusun perencanaan (Plan), melaksanakan (Do), dan melakukan evaluasi (Check). Dengan demikian, sistem yang dibangun tidak pernah berhenti, melainkan terus bergerak, berkembang, dan menyesuaikan dengan dinamika yang ada.

Pembekalan ini juga menekankan empat tujuan utama perbaikan berkelanjutan dalam penerapan SMAP di PTUN Yogyakarta, yaitu:

  1. Memastikan kebijakan anti penyuapan selalu dipatuhi, baik oleh pimpinan maupun seluruh aparatur.
  2. Menyesuaikan sistem dengan perubahan lingkungan hukum, sosial, maupun organisasi, sehingga tetap relevan dan efektif.
  3. Mengurangi atau menghilangkan potensi terjadinya penyuapan melalui pengendalian yang efektif, dengan memperkuat mekanisme pencegahan.
  4. Meningkatkan kesadaran, budaya integritas, serta kepatuhan di seluruh level satuan kerja, sehingga nilai anti penyuapan menjadi bagian dari budaya kerja sehari-hari.
Whatsapp image 2025 09 23 at 08.04.39

Melalui pembekalan ini, PTUN Yogyakarta menegaskan kembali bahwa keberhasilan penerapan SMAP tidak hanya diukur dari keberadaan dokumen maupun prosedur, tetapi juga dari kesadaran kolektif seluruh aparatur dalam menjalankannya. Dengan kata lain, keberhasilan SMAP hanya dapat dicapai apabila seluruh elemen organisasi berperan aktif dalam mewujudkan peradilan yang bebas dari praktik penyuapan.

Komitmen ini sekaligus menjadi refleksi dari visi PTUN Yogyakarta untuk menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi. Dengan perbaikan berkelanjutan, PTUN Yogyakarta berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, menjaga kepercayaan publik, dan memperkuat citra lembaga peradilan sebagai benteng keadilan yang bersih dari praktik koruptif.

Pelaksanaan Pembekalan Tahap V ini juga menjadi bukti bahwa PTUN Yogyakarta tidak berhenti pada pencapaian yang telah diraih, melainkan terus berupaya memperbaiki dan menyesuaikan diri dengan kebutuhan zaman. Dengan konsistensi dalam menerapkan siklus Plan-Do-Check-Act, PTUN Yogyakarta bertekad untuk menjadikan SMAP sebagai budaya organisasi yang mengakar kuat, bukan sekadar formalitas administratif.

Dengan berakhirnya kegiatan pembekalan ini, PTUN Yogyakarta meneguhkan langkahnya untuk melangkah lebih maju dalam membangun peradilan modern yang berintegritas, bebas penyuapan, dan senantiasa mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.