Bangga MelayaniBerakhlak

PTUN Yogyakarta Gelar Rapat Tinjauan Manajemen, Perkuat Kepatuhan Anti Penyuapan dan Tetapkan Lima Kebijakan Strategis

Whatsapp image 2025 09 23 at 08.04.34

Yogyakarta, Kamis, 18 September 2025 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta terus menunjukkan komitmen serius dalam mewujudkan peradilan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik penyuapan. Hal ini ditandai dengan terselenggaranya Rapat Tinjauan Manajemen atas Hasil Tinjauan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan yang berlangsung dengan khidmat dan penuh perhatian dari seluruh peserta.

Rapat Tinjauan Manajemen ini merupakan bagian penting dari implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di PTUN Yogyakarta. Tujuannya tidak hanya untuk melakukan evaluasi, tetapi juga untuk merumuskan langkah-langkah strategis agar pelaksanaan SMAP semakin efektif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan serta akuntabel.

Dalam rapat tersebut, manajemen PTUN Yogyakarta menetapkan lima poin kebijakan strategis sebagai tindak lanjut hasil evaluasi fungsi kepatuhan anti penyuapan. Lima kebijakan ini diharapkan menjadi pedoman kerja bagi seluruh aparatur dalam mencegah potensi penyimpangan serta memastikan penerapan prinsip integritas di setiap aspek pelayanan.

Whatsapp image 2025 09 23 at 08.04.29

Meski secara rinci kebijakan tersebut disampaikan secara internal, substansinya menegaskan tentang pentingnya peningkatan pengendalian, pengawasan, transparansi, serta penanaman budaya kerja yang bebas dari praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang.

Rapat Tinjauan Manajemen ini sekaligus menjadi refleksi atas perjalanan implementasi SMAP yang telah dijalankan. Setiap evaluasi yang dilakukan dipandang sebagai momentum untuk memperbaiki diri, menutup celah kelemahan, dan memperkuat konsistensi aparatur dalam menjunjung tinggi nilai integritas.

PTUN Yogyakarta memahami bahwa menjaga kepercayaan publik tidak hanya ditentukan oleh putusan yang adil, tetapi juga oleh proses pelayanan yang bebas dari praktik koruptif. Oleh karena itu, lima kebijakan yang dihasilkan menjadi bukti nyata bahwa lembaga ini senantiasa berupaya menginternalisasi nilai-nilai anti penyuapan ke dalam budaya kerja sehari-hari.

Whatsapp image 2025 09 23 at 08.04.30

Sebagai penutup, rapat ini ditandai dengan sebuah closing statement yang penuh makna:

“Keberhasilan adalah kemampuan untuk melewati dan mengatasi dari satu kegagalan ke kegagalan berikutnya tanpa kehilangan semangat.”

Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa proses menuju keberhasilan tidak selalu berjalan mulus, namun dengan semangat yang konsisten dan integritas yang terjaga, setiap tantangan dapat dihadapi dan dilewati.

Dengan berakhirnya Rapat Tinjauan Manajemen ini, PTUN Yogyakarta semakin meneguhkan tekadnya untuk menjadi lembaga peradilan yang tidak hanya profesional dalam menjalankan tugas yudisial, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam penerapan prinsip anti penyuapan. Lima kebijakan yang telah ditetapkan akan menjadi pijakan baru dalam memperkuat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), sehingga PTUN Yogyakarta mampu memberikan pelayanan publik yang lebih berkualitas, transparan, serta berintegritas tinggi.