
Yogyakarta – Rabu (17/09/2025), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta kembali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Bulanan Periode September 2025 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama. Kegiatan rutin ini dihadiri oleh Ketua PTUN Yogyakarta, Ibu Dr. Nelvy Christin, S.H., M.H., para Hakim, Wakil Ketua, Panitera, Plt. Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh aparatur yang terdiri dari PNS maupun PPPK.
Suasana rapat berlangsung khidmat namun penuh semangat. Selain menjadi forum evaluasi kinerja bulanan, rapat koordinasi juga menjadi wadah untuk menyatukan langkah dalam menjaga kualitas pelayanan publik, memperkuat budaya disiplin, serta mengembangkan inovasi menuju peradilan modern yang berintegritas.
Rapat dibuka dengan pemaparan dari Plt. Sekretaris PTUN Yogyakarta, yang menyampaikan materi penting terkait Tata Cara Pengajuan Cuti Sakit sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, Plt. Sekretaris juga menekankan mengenai penggunaan paragraf penutup pada surat keluar yang memuat pesan kampanye integritas. Hal ini merupakan langkah konkret PTUN Yogyakarta dalam mendukung gerakan transparansi, akuntabilitas, dan integritas tinggi di setiap lini pelayanan publik. Dengan begitu, setiap dokumen resmi yang keluar dari PTUN Yogyakarta bukan hanya sebagai administrasi semata, melainkan juga sarana edukasi publik tentang pentingnya nilai integritas dalam pelayanan.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Laporan Evaluasi dan Kinerja Kepaniteraan oleh Panitera PTUN Yogyakarta. Laporan ini berisi gambaran menyeluruh mengenai perkembangan layanan perkara, administrasi persidangan, hingga inovasi digital yang telah berjalan selama bulan September. Evaluasi ini tidak hanya menjadi refleksi capaian kinerja, tetapi juga sarana untuk mengidentifikasi kendala serta merumuskan solusi yang lebih efektif guna meningkatkan mutu layanan kepaniteraan.
Memasuki sesi berikutnya, Wakil Ketua PTUN Yogyakarta, Ibu Retno Nawangsih, S.H., M.H., menyampaikan laporan terkait berbagai aspek penting. Laporan tersebut meliputi tingkat kedisiplinan aparatur, hasil pengawasan bidang (Hawasbid) Bulan September 2025, serta perkembangan Pembangunan Zona Integritas dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Dalam pemaparannya, beliau menekankan bahwa kedisiplinan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga cermin dari profesionalisme dan dedikasi aparatur pengadilan. Pembangunan Zona Integritas dan penerapan SMAP, menurut beliau, harus berjalan beriringan dengan budaya kerja yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyuapan.
Sebagai penutup rapat, Ketua PTUN Yogyakarta, Ibu Dr. Nelvy Christin, S.H., M.H., memberikan arahan yang menekankan kembali pentingnya disiplin kerja dan integritas. Beliau merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 yang mengatur tentang pembinaan dan pengawasan hakim, serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2013.
Lebih lanjut, Ketua PTUN Yogyakarta juga menyampaikan mengenai pemberlakuan penggunaan Aplikasi Persuratan Simpan Terintegrasi. Aplikasi ini telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 464/DJMT/SK.TI1.1.1/IX/2025, yang bertujuan untuk mempercepat proses administrasi persuratan serta mendukung digitalisasi layanan peradilan.

Tidak hanya itu, beliau juga menyinggung tentang Kegiatan Mahkamah Agung Peduli, sebuah program sosial yang menunjukkan kepedulian lembaga peradilan terhadap masyarakat luas. Sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja aparatur, rapat diakhiri dengan pengumuman reward and punishment serta penyerahan sertifikat penghargaan kepada pegawai berprestasi.
Rapat koordinasi bulanan ini kembali menjadi momentum penting bagi PTUN Yogyakarta dalam mengkonsolidasikan langkah-langkah strategis. Melalui forum ini, setiap bidang dapat menyampaikan laporan, evaluasi, dan inovasi yang akan dijalankan. Seluruh arahan yang diberikan menjadi pedoman bersama untuk menjaga kualitas pelayanan, memperkuat kedisiplinan, dan mengembangkan sistem kerja berbasis teknologi yang modern serta berintegritas.