Yogyakarta, 15 Mei 2024 – Pada Juni 2023, Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi memberlakukan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Regulasi baru ini menggantikan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013, yang sebelumnya menjadi acuan utama dalam penanganan perkara lingkungan hidup di Indonesia. PERMA No. 1/2023...Read More