Yogyakarta, 4 Juni 2026 — Komitmen Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta dalam membangun budaya kerja yang berintegritas dan bebas dari praktik penyuapan terus diperkuat melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi Tim Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang dilaksanakan pada Rabu, 4 Juni 2026. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memastikan keberlangsungan implementasi SMAP sekaligus mempersiapkan berbagai tahapan strategis yang akan dihadapi dalam beberapa bulan mendatang. Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan, Tim Pembangun Integritas (PI), serta para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di lingkungan PTUN Yogyakarta. Dalam suasana diskusi yang konstruktif, peserta rapat membahas berbagai agenda penting yang berkaitan dengan keberlanjutan implementasi SMAP serta langkah-langkah penguatan sistem yang telah dibangun selama ini.
Salah satu agenda utama yang menjadi perhatian dalam rapat adalah pembahasan mengenai penunjukan Ketua Tim Pembangun Integritas yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan tim ke depan. Pergantian kepemimpinan dipandang sebagai bagian dari dinamika organisasi yang harus dikelola dengan baik agar tidak menghambat keberlangsungan program pembangunan integritas yang telah berjalan. Dalam forum tersebut juga ditegaskan bahwa keberhasilan implementasi SMAP tidak boleh bergantung pada individu tertentu. Yang terpenting adalah menjaga komitmen bersama seluruh aparatur agar semangat pembangunan integritas tetap terpelihara dan terus berkembang di lingkungan PTUN Yogyakarta.

Saat ini pembangunan SMAP di PTUN Yogyakarta telah memasuki fase yang sangat penting, yaitu tahap akhir pengumpulan eviden sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan implementasi sistem. Berbagai dokumen pendukung yang telah disusun dan dikumpulkan menjadi bukti nyata bahwa organisasi terus bergerak dalam mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyuapan. Setelah tahap pengumpulan eviden selesai, agenda berikutnya yang telah dipersiapkan adalah pelaksanaan audit internal yang dijadwalkan berlangsung pada bulan Juli 2026. Audit internal tersebut akan menjadi instrumen penting untuk mengukur efektivitas penerapan SMAP sekaligus memastikan bahwa seluruh eviden yang telah disusun benar-benar mencerminkan implementasi yang terjadi di lapangan. Melalui audit internal, PTUN Yogyakarta berharap dapat mengidentifikasi berbagai aspek yang masih memerlukan penyempurnaan sehingga langkah-langkah perbaikan dapat dilakukan lebih awal sebelum memasuki tahapan audit berikutnya.
Selain membahas persiapan audit internal, rapat koordinasi juga menyoroti agenda pendampingan dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang direncanakan akan kembali dilaksanakan pada tanggal 17 hingga 19 Juni 2026. Pendampingan tersebut dipandang memiliki nilai strategis karena akan memberikan arahan, masukan, serta penguatan terhadap berbagai aspek implementasi SMAP yang sedang dijalankan. Salah satu topik yang diperkirakan akan menjadi perhatian dalam pendampingan tersebut adalah terkait proses alih jabatan dan keberlanjutan tata kelola organisasi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa perubahan struktur organisasi tidak mengurangi efektivitas penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang telah dibangun secara bertahap selama ini.
Rapat juga membahas kewajiban pelaksanaan Tinjauan Manajemen Puncak, yang berdasarkan ketentuan harus dilaksanakan setiap enam bulan sekali. Forum ini menjadi sarana evaluasi strategis bagi pimpinan untuk menilai efektivitas implementasi SMAP sekaligus menetapkan langkah-langkah peningkatan yang diperlukan. Dalam diskusi tersebut, peserta rapat turut membahas mekanisme pelaksanaan tinjauan manajemen apabila ketua tim definitif belum ditetapkan. Berbagai alternatif solusi dibahas, termasuk kemungkinan pelaksanaan oleh pejabat pelaksana tugas (Plt.) sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas sistem, rapat juga mengulas rencana pelaksanaan audit silang antarunit kerja. Audit silang dipandang sebagai langkah preventif yang efektif untuk mengidentifikasi potensi kekurangan maupun kelemahan dalam implementasi sebelum menjadi temuan pada audit resmi. Melalui mekanisme tersebut, setiap unit kerja diharapkan dapat memperoleh masukan yang objektif dari unit lainnya sehingga proses perbaikan dapat dilakukan secara lebih komprehensif. Untuk mendukung keberhasilan kegiatan tersebut, diperlukan pengaturan jadwal dan koordinasi yang matang agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai target.

Salah satu tantangan yang turut menjadi perhatian dalam rapat adalah proses transfer atau pemindahan risk register yang membutuhkan ketelitian tinggi serta koordinasi yang baik antarunit kerja. Mengingat risk register merupakan instrumen penting dalam pengelolaan risiko organisasi, proses pemindahannya harus dilakukan secara cermat agar tidak mengurangi kualitas data dan informasi yang telah disusun sebelumnya. Meski demikian, seluruh peserta rapat sepakat bahwa pembangunan SMAP bukanlah tanggung jawab Tim Pembangun Integritas semata. Implementasi sistem ini merupakan tanggung jawab bersama seluruh aparatur PTUN Yogyakarta, mulai dari pimpinan hingga pelaksana, karena budaya anti penyuapan hanya dapat terwujud apabila menjadi kesadaran kolektif seluruh organisasi. Pembahasan lainnya yang tidak kalah penting adalah pelaksanaan uji petik sebagai bentuk nyata implementasi aksi pengendalian anti penyuapan pada setiap proses bisnis utama (core business) di lingkungan PTUN Yogyakarta. Kegiatan ini diharapkan dapat menunjukkan konsistensi penerapan nilai-nilai integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Menjelang berakhirnya rapat, Ketua PTUN Yogyakarta menyampaikan pesan motivasi kepada seluruh anggota tim agar tetap menjaga optimisme dan semangat dalam menjalankan pembangunan SMAP. Beliau mengingatkan bahwa sikap positif dan semangat yang kuat akan menjadi energi yang mendorong organisasi untuk terus berkembang dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Menurut beliau, keberhasilan pembangunan integritas tidak hanya diukur dari capaian administratif semata, tetapi juga dari tumbuhnya budaya kerja yang menjunjung tinggi kejujuran, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam setiap aktivitas organisasi. Melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi Tim SMAP ini, PTUN Yogyakarta kembali menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan secara berkelanjutan. Dengan kerja sama, sinergi, dan komitmen seluruh aparatur, PTUN Yogyakarta optimistis dapat mewujudkan lingkungan peradilan yang profesional, berintegritas, transparan, dan bebas dari praktik penyuapan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.





