
Yogyakarta, 23–26 Juni 2025 — Dalam rangka memperkuat ketahanan siber di lingkungan peradilan, khususnya dalam menghadapi serangan siber berupa peretasan situs (web defacement) yang dimanfaatkan untuk praktik perjudian daring ilegal, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta berpartisipasi aktif dalam kegiatan Asistensi dan Bimbingan Teknis Penanganan Insiden Web Defacement Situs Perjudian Daring yang diselenggarakan selama empat hari, mulai dari tanggal 23 hingga 26 Juni 2025 di Yogyakarta.
Kegiatan ini menjadi wadah strategis untuk meningkatkan kapasitas dan kesiapan satuan kerja peradilan dalam menghadapi tantangan keamanan informasi yang kian kompleks. Ancaman terhadap situs resmi lembaga peradilan, khususnya web defacement bermuatan konten perjudian, telah menjadi isu serius yang tidak hanya mengganggu layanan informasi publik, tetapi juga merusak citra institusi di mata masyarakat.
Dalam sambutannya saat pembukaan acara, Ketua PTUN Yogyakarta, Ibu Dr. Nelvy Christin, S.H., M.H., menyampaikan komitmen satuan kerjanya dalam mendukung upaya nasional pemberantasan perjudian daring serta peningkatan keamanan siber. Beliau menekankan bahwa kegiatan ini menjadi momen penting untuk membekali aparatur pengadilan, khususnya di tingkat satuan kerja, agar memiliki kemampuan teknis dalam mendeteksi, merespons, dan memitigasi insiden keamanan web yang berpotensi membahayakan sistem informasi peradilan.

“Kami berharap kegiatan asistensi dan bimtek ini tidak hanya menjadi ajang berbagi pengetahuan, tetapi juga menjadi langkah awal bagi satuan kerja di wilayah DIY untuk membangun sistem pertahanan digital yang tangguh dan responsif terhadap insiden web defacement yang kian marak,” ujar Ketua PTUN Yogyakarta dengan penuh harap.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi strategis, termasuk dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Dalam kesempatan tersebut, Marsekal Pertama TNI CH. Akbar Hutasuhut, S.H., M.SD., selaku Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, menyampaikan urgensi peningkatan sinergi lintas sektor dalam menghadapi kejahatan digital, khususnya dalam ruang lingkup situs pemerintah dan peradilan.
Menurutnya, insiden defacement tidak hanya berdampak teknis, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan hukum yang lebih luas. Situs-situs peradilan yang seharusnya menjadi sumber informasi resmi dan tempat pelayanan publik, sering kali dijadikan target oleh peretas untuk menyisipkan konten ilegal, seperti iklan perjudian, situs palsu, atau bahkan malware berbahaya.

“Serangan terhadap situs pemerintah—termasuk situs pengadilan—merupakan bentuk serangan terhadap negara. Karenanya, pertahanan siber tidak boleh dilakukan secara sporadis, melainkan harus terstruktur, kolaboratif, dan melibatkan semua unsur, termasuk satuan kerja di daerah,” tegas Marsekal Pertama TNI CH. Akbar Hutasuhut dalam sesi pemaparannya.
Beliau juga mengingatkan pentingnya etika digital dan literasi keamanan siber di kalangan ASN, terutama dalam hal penggunaan email, manajemen password, serta kehati-hatian dalam mengakses tautan atau lampiran yang mencurigakan. BSSN, lanjutnya, senantiasa mendukung melalui asistensi teknis dan sistem pemantauan insiden yang terintegrasi demi menciptakan ruang digital pemerintahan yang aman dan andal.
Selama empat hari kegiatan berlangsung, para peserta yang berasal dari berbagai satuan kerja peradilan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta mengikuti sejumlah materi penting, mulai dari pengantar konsep dasar keamanan siber, analisis kasus nyata web defacement pada situs pengadilan, hingga simulasi teknis pemulihan dan mitigasi insiden siber.

Peserta juga diajak berdiskusi mengenai tantangan implementasi keamanan web di tingkat satuan kerja, serta berbagi pengalaman mengenai kebijakan internal dan perbaikan tata kelola sistem informasi yang berkelanjutan. Dalam sesi ini, perwakilan dari PTUN Yogyakarta turut menyampaikan pandangan serta langkah-langkah preventif yang telah dilakukan dalam menjaga situs resmi pengadilan dari ancaman digital.
Di akhir kegiatan, penyelenggara berharap bahwa pemahaman dan keterampilan teknis yang diperoleh melalui bimtek ini dapat diterapkan secara langsung di lingkungan satuan kerja masing-masing. Selain itu, dibangun pula kesepahaman bahwa keamanan siber bukan hanya tanggung jawab unit IT, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen lembaga.
Dengan semangat kolaboratif dan komitmen tinggi dari semua pihak, kegiatan asistensi dan bimtek ini diharapkan dapat memperkuat benteng digital institusi peradilan dari serangan siber, serta turut mendukung terwujudnya lembaga peradilan yang modern, terpercaya, dan adaptif di era digital. PTUN Yogyakarta pun berkomitmen untuk terus mengembangkan sistem pengamanan informasi secara menyeluruh demi menjaga kredibilitas layanan publik yang disediakan melalui kanal digital.