Syarat-syarat Pensiun Penuh :
1. Surat Permohonan berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Hak Pensiun;
2. Salinan / Fotokopi yang disahkan dari Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
3. Salinan / Fotokopi yang disahkan dari Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS);
4. Salinan / Fotokopi yang disahkan dari Surat Keputusan (SK) Pangkat Terakhir;
5. Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP);
6. Salinan / Fotokopi yang disahkan dari DP3 2 (dua) tahun terakhir;
7. Salinan / Fotokopi Surat Nikah (Akta Nikah);
8. Salinan / Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg)/ Kartu PNS Elektronik (KPE) yang disahkan;
9. Salinan / Fotokopi Tabungan dan Asuransi (Taspen) yang disahkan;
10. Salinan / Fotokopi Kenaikan Gaji Berkala (KGB) Terakhir;
11. Daftar Susunan Keluarga (DSK);
12. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin; dan
13. Pas Foto Hitam Putih Ukuran 4 X 6 sebanyak 7 (tujuh) lembar.