KENAIKAN PANGKAT PILIHAN adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya yang tinggi.
Periode Waktu Kenaikan Pangkat :
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan pada tanggal 1 Januari, 1 April, 1 Juli dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini.
Kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang :
1. menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
2. menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
3. menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
4. menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
5. diangkat menjadi pejabat negara;
6. memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah;
7. melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional;
8. telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar;
9. dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan atau jabatan fungsional tertentu.
Syarat-syarat Kenaikan Pangkat Pilihan :
1. Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil yang Sudah Dilegalisir Dirangkap 7 (tujuh);
2. Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil yang Sudah Dilegalisir Dirangkap 7 (tujuh);
3. Foto Copy Surat Keputusan Pangkat Terakhir Dirangkap 7 (tujuh);
4. Foto Copy Kartu Pegawai (KARPEG) Dirangkap 7 (tujuh);
5. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
6. Daftar Pelaksanaan Penilaian Pekerjaan (DP3);
7. Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP);
8. Foto Copy Ijazah Terakhir yang Sudah Dilegalisir Oleh Dewan Kantor (DEKAN) dan Dirangkap 7 (tujuh);
9. Foto Copy Sertifikat Ujian Penyesuaian Ijazah dan Dirangkap 7 (tujuh).
Catatan :
Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil