TATA TERTIB PERSIDANGAN
Tata Tertib Persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta
Berikut ini Adalah Tata Tertib Persidangan yang Harus Ditaati dan Dipatuhi
Oleh Pengunjung Sidang:
1. Pada saat Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan Ruang Sidang semua
yang hadir berdiri untuk menghormat;
2. Selama Sidang berlangsung, Pengunjung Sidang harus duduk dengan sopan
dan tertib ditempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam
Ruang Sidang;
3. Para Pihak dan Pengunjung Sidang diharuskan memakai pakaian yang pantas
dan sopan, dan dilarang makan, minum, merokok, membaca Koran atau
melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan;
4. Dalam Ruang Sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada
Pengadilan;
5. Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau
alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa
yang membawanya wajib menitipkan pada tempat yang disediakan khusus
dibagian Keamanan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta;
6. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Ketua Sidang untuk memelihara tata
tertib di Persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat;
7. Tanpa surat perintah Petugas Keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya
dapat mengadakan penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran
seorang di ruang Sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun
benda yang dapat membahayakan keamanan sidang;
8. Pengambilan foto, rekaman suara atau rekaman TV harus meminta izin
terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Sidang;
9. Siapapun di Sidang Pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat
Pengadilan dan tidak mentaati tata tertib persidangan dan setelah Hakim Ketua
Sidang memberi peringatan, masih tetap melanggar tata tertib tersebut, maka
atas perintah Hakim Ketua Sidang, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang
Sidang dan apabila pelanggaran tata tertib dimaksud bersifat suatu tindakan
pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap
pelakunya.